Minggu, 21 Agustus 2016

“APA YANG DI MINTAH ORANG ASLI PAPUA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA’’ INDIKATOR A. Politik. 1. Orang Asli Papua mempunyai rasa aman tenteram diatas tanahnya sendiri. 2. Setiap Komunitas adat merasa bertanggung jawab atas wilayah Adatnya Masing-masing. 3. Presiden RI dan Orang Papua Mempunyai pemahaman yang sama tentang Sejarah politik di Tanah Pulau Papua. 4. Adanya Pemilihan Kepala Daerah PILGUB dan PILKADA sesuai dengan Perundang – undangan Otsus Nomor 21 Tahun 2001. 5. Terselesaikannya akar masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh dengan cara yang bermartabat. B. Hukum Dan Hak Asasi Manusia. a. Nagara mengakui Orang Asli Papua, termasuk perempuan dan anak, sebagai manusia ciptaan Allah diatas Tanah Pulau Papua. b. Penghargaan dan pengormatan hak dasar ekonomi social budaya masyarakat diatas Tanah Pulau Papua. c. Masyarakat Adat memperoleh informasi yang secukupnya sebelum investasi dan proyek mulai dilaksanakan. d. Adanya perlindungan terhadap human security dari setiap penduduk Papua. e. Semua masyarakat sipil memperoleh akses untuk kemana saja dengan bebas dan tenang. C. Keamanan. 1. Masyarakat merasa aman dan bebas dimana saja berada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 2. Kesejahteraan hidup dari aparat keamanan terjamin diseluruh pelosok Tanah Pulau Papua. D. Penyelengaraan Pemerintahan. 1. DPRP, DPRD Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepala Distrik Kepalah Kampung Harus Orang Asli Papua. 2. SKPD dalam posisi teknisi diDinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus Orang Asli Papua. 3. Keberhasilan dari satu orang asli Papua di akui dan diterimah sebagai kesuksesan dari semua suku di Papua. 4. Kepentingan umum sebagai tujuan dan kriteria utama bagi semua kebijakan Negara di Tanah Papua. 5. Papua yang damai mandiri dan sejahtera sebagai visi bersama dan Platform pembangunan di Tanah Pulau Papua. E. Ekonomi Dan Lingkungan Hidup. 1. Adanya harmonisasi konsep ekonomi tradisional dengan ekonomi pasar basis lingkungan ( ekosistem manusia dan alam). 2. Adanya pengakuan Negara terhadap hak ulayat masyarakat adat atas Tanah diatas Tanah pulau Papua. 3. Adanya Pemetaan wilayah hak hukum adat ditanah Pulau Papua. 4. Adanya Pengolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan potensi suberdaya. Alam yang sesuai dengan kesepakatan kerja sama masyarakat adat di atas tanah Pulau Papua. 5. Adanya Partisipasi masyarakat adat dalam mengkonsumsi pangan local sebagai bagian dari ketahanan pangan. 6. Masyarakat adat harus sejahtera atas imbalan hasil Biji Emas Murni dan Tambang Tembaga yang di ambil secara Ilegal Oleh PT.Freeport di Tanah Pulau Papua. 7. Dll. F.KESEHATAN 1. Hidup sehat terpenuhi 2. Masyarakat menikmati makanan bergizi 3. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan. 4. Tersedianya tenaga medis di layanan kesehatan . 5. Terpenuhinya Informasi tentang kesehatan. 6. Keselamatan tenaga kesehatan terjamin. 7. Terkendali angka HIV dan Malaria di Papua. 8. Adanya Hak Paten Pengobatan Tradisional Papua. 9. Semua Pasien dilayani tanpa diskriminasi. 10.Terdeteksinya jenis-jenis penyakit yang didominan di Papua. 11.Terbangunnya kesadaran terhadap kampanye bahaya HIV/AIDS. G. PENDIDIKAN. 1. Setiap warga Papua bisa membaca, menulis, dan menghitung 2. Setiap warga Papua memperoleh pelayanan Pendidikan yang layak. 3. Terselenggaranya model pendidikan khusus Berbasis budaya Papua. 4. Proses Pendidikan dan kegiatan belajar mengajar berlangsung normal. H. KEBUDAYAAN. 1. Orang asli Papua merasa hak-hak dasar social budaya termasuk adat istiadat serta norma-noma diakui, dihormati dan dihargai. 2. Orang Asli Tanah Pulau Papua merasa dan mengekspresikan budayanya secara bebas. 3. Adanya hubungan yang harmonis dan dalam kebudayaan secara holistic, terutama antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan leluhur yang diungkapkan melalui mitos-mitos, cerita rakyat,kesenian dan sebagainya. 4. Pengakuan keberadaan identitas dan jati diri manusia dan kebudayaan Papua setara dengan manusia dan kebudayaan belahan dunia lain. 5. Masyarakat tinggal dalam suatu kesatuan system struktur wilayah adat. 6. Sistem Pemerintahan adat diPapua yang hidup, diakui dan dihormati oleh seluruh masyarakat Papua. 7. Masyarakat adat Papua merasakan bahwa struktur adat teritorial, II. MASALAH A.POLITIK 1. Dominasi militer di Papua yang memperlihatkan bahwa Papua di perlakukan sebagai daerah taklukan, daerah operasi militer. 2. Papua sarat dengan kepentingan politik dan militer. 3. Adanya perbedaan tafsiran tentang masalah integrasi Papua kedalam Republik Indonesia. 4. Papua Menjadi Opjek Negara kesatuan repubik Indonesia (NKRI). 5. Adanya pertentangan antara Ideologi Pancasila dan Ideologi Papua Merdeka. 6. Adanya Pembunuhan di antara orang Papua, yang di duga di pengaruhi oleh keterlibatan pihak pihak yang berkuasa. 7. Adanya kelompok-kelompok milisi yang di buat atau di dukung oleh Pemerintah. 8. Kebijakan tentang Papua yang di tetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui konsultasi dengan masyarakat, termasuk Tentara Pembebasan Nasional/ Organisasi Papua Merdeka( TPN/OPM). 9. Kebijakan Otonomi Khusus (otsus) Merupakan kompromi Politik tapi bukan hasil kesepakatan rakyat dan pemerintah Indonesia. 10. Orang Papua tidak di libat saat memasukkan Papua kedalam Negara kesatuan Republik In donesia.(NKRI) 11. Soal utama yang harus di tuntaskan adalah satus politik Papua. 12. Pertentangan antara NKRI Harga mati dan papua merdeka harga mati,menyebabkan jatunya banyak korbang,banyak pihak anggota masyarakat sipil,maupun anggota porli dan TNI. 13. Adanya penempatan Pasukan Militer secara berlebihan dan di lakukannya opersi militer di papua 14. Adanya dugaan penjualan dan peredaran senjata oleh aparat keamanan Indonesia kepada masyarakat yang memicu aksi kekerasan. 15. Menyederhanakan persoalan Papua seperti persoalan di ACE. 16. Pengabaian atas keaneka ragaman sosial budaya masyarakat Papua. 17. Univikasi hukum menghancurkan tatanan hukum di Papua. B. Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) 1) Ditutupnya akses untuk masyarakat sipil di wilayah pedalaman. 2) Adanya stigmatisasi, diskriminasi, dan penghinaan terhadap Orang Asli Papua. 3) Proyek MIFEE di Merauke dilakukan tanpa dibekali dengan regulasi yang kuat dan adil sehingga menimbulkan banyak konflik antara masyarakat dan investor. 4) Penambahan pasukan semakin memperlebar peluan terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 5) Beberapa kasus Pelanggaran HAM Tidak pernah selesaikan secara adil oleh Pemerintah. 6) Masih adanya Budaya imunitas terhadap aparat Negara yang melakukan pelanggaran HAM. 7) Masih diadilinya aparat militer pada pengadilan militer menimbulkan kebal hukum dan tidak dapat di pantau oleh masyarakat/ korban secara terbuka. 8) Adanya diskriminasi kasus antara pelaku yang orang asli Papua dan Negara, kasus maker selalu terbukti, di jatukan vonis. 9) Moralitas aparat penegak hukum kurang bagus. 10) Belum adanya kewenangan yustisia (Penyelidikan di komnas HAM). 11) Dominasi pelaku Pelangaran HAM Papua oleh TNI dan Porli. 12) Masih terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan Papua. 13) Masyarakat yang diberi stigma separatis tidak di berikan dan respek karena label separatis. 14) Penanganan kasus korupsi di Papua masih belum di laksanakan secara maksimal. 15) Kebebasan ekpresi di Papua tidak di buka seluas – luasnya. 16) Dalam undang – undang otonomi khusus tidak ada pasal yang mengatur tentang masyarakat adat. 17) Lemahnya akademisi yang membantu proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP). 18) Adanya perbedaan yuridiksi dalam konteks budaya melayu dan budaya Papua. C. Perspektif Keamanan. 1) Masyarakat merasa tidak aman dan tidak dapat melakukan aktivitas dengan tenan karena operasi militer yang terjadi sejak lama. 2) Ada penambahan pasukan yang berlebihan di daerah pedalaman. 3) Penempatan pos-pos militer di tengah perkampungan. 4) Kehadiran aparat militer yang berlebihan dan penggunaan fasilitas militer di ruang public menimbulkan terror terhadap penduduk terutama Orang Asli Papua. 5) Papua sebagai daerah pembantaian dan daerah pembuangan. D. Perspektif Penyelengaraan Pemerintahan 1) Dualime konsep Negara kepulauan dan daratan. 2) Konsep wawasan nusantara dan system pertahanan keamanan semesta. 3) Lemahnya komitmen aparat pemerintah sipil. 4) Tidak ada perubahan yang signifikan meskipun terjadi pergantian pemerintahan. 5) Kecenderungan kurangnya persentase Orang Asli Papua di parlemen daerah pusat. 6) Adanya konflik dalam masyarakat berkaitan dengan pilkada. E. Ekonomi Dan Lingkungan Hidup. 1) Konsep Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan ( Optimalisasi Sumber Daya alam) a) Belum adanya perbedaan konsep ideology dalam pengembangan dan konsep pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup. b) Pengembangan ekonomi bersasaran dalam focus pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup belum tepat sasaran ( ekonomi untuk siapa dan berbasis lingkungan hidup). c) Masih ada benturan antara konsep ekonomi tradisional pertukaran dan konsep ekonomi dan lingkungan hidup modern. d) Adanya stikma bahwa Orang Asli Papua tidak mampu mengembangkan ekonomi dan melindungi lingkungan hidup. e) Adanya lompatan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern f) Belum ada pendekatan ekonomi yang sesuai dengan konteks ekonomi setempat. g) Belim terbiasa dengan kebiasaan kebiasaan hidup secara terencana. h) Belum ada pengemban ekonomi yang berbasis professional dan skil. i) Adanya perbedaan pemahaman tentang etos kerja bagi orang barat dan orang asli Papua. j) Belum ada pemetaan konsep ekonomi seluruh wilayah atau suku Papua. k) Belum ada kebijakan afirmasi untuk strategi dalam pengembangan konsep ekonomi. l) Adanya konflik lahan atau tanah ( konflik kepemilikan ) antara rakyat dan investor. 2). Regulasih terkait dengan pengembangan ekonomi dan lingkungan. a) Inkonsistensi dalam pelaksanaan regulasi yang terkait dalam UU No.41/UU No 21 thn 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Regulasi hak-hak ulayat masyarakat dalam Undang-Undang No.5/60 tentang lingkungan hidup dan peraturan lainnya. b) Inkonsistensi dalam pelaksanaan regulasi tentang dana bagi hasil sumber Daya Alam ( UU No.21/2005). c) Inkonsistensi Pemerintah daerah Dalam pelaksanaan regulasi /perundan-undangan yang terkait. d) Belum ada konsep ekonomi hijau dan kreatif. 3. Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan berbagai masalah ekonomi dan lingkungan. a) Penyamaan persepsi antara kelembagaan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup belum tercapai. b) Belum melakukan sosialisasi kebijakan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup. 4. Kepemilikan lahan dan Sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. a) Belum ada pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. b) Belum ada pengakuan dan penghormatan wilayah hukum adat masyarakat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. c) Komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup belum terbangun d) Belum ada pengembagan kerja sama antar masyarakat dan pelaku ekonomi dengan menghormati hak milik masyarakat adat dalam pengelolaan ekonomi dan lingkungan hidup. e) Belum ada pemanfaatan wilayah setempat hukum adat sesuai dengan kesepakatan untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup. 5. Kemitraan dalam pengembangan Ekonomi dan lingkungan lintas. a) Belum ada pengembangan kemitraan yang terdiri dari: Pemerintah ( pusat, daerah) swasta, donor dll, terkait pemanfaatan ekonomi dan lingkungan. b) Belum ada pengembangan konsep kemitraan antara para pihak dalam dan melalui pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup (focus kode etik/ aturan, ukuran, sasaran program, waktu dan implementasi) c) Belum ada pembagian perang dan kontribusi intansi terkait dalam pengelolahan ekonomi dan lingkungan hidup. d) Belum ada monitoring dan evaluasi pelaku kemitraan antara pihak-pihak terkait. F. Kesehatan 1. Lemahnya pelayanan kesehatan pagi masyarakat. 2. Asupan gizi bagi ibu hamil dan anak masih rendah. 3. Sarana dan prasarana belum memadai. 4. Minimnya tenaga medis dilayanan kesehatan. 5. Informasi kesehatan tidak sampai kepada masyarakat di kampung-kampung. 6. Belum ada jaminan keselamatan petugas kesehatan dilapangan. 7. Belum ada sosialisasi tentang pencegaan. G. Perspektif masalah Pendidikan. 1. Kurikulum pendidikan di Papua belum menyentu nilai - nilai budaya Papua. 2. Sekalipun Papua berstatus otonomi khusus tetapi tidak mempunyai kurikulum Khusus. 3. Sebagian besar guru di Papua tidak memiliki kompetensi akademik yang memadai dan memahami secara baik mentalitas budaya Papua. 4. Penyebaran guru yang tidak merata antara kota, pesisir, pedalaman dan daerah terisolir karena terkonsentrasi di kota. 5. Adanya penyeragaman model pendidikan di Papua. 6. Belum ada regulasi daerah yang mengatur sistem pendidikan khusus di Papua. 7. Banyak guru – guru yang pindah ke jabatan structural sehingga jumlah tenaga guru semakin berkurang. 8. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak jelas maka perlu ada pengawasan terhadap penggunaannya. H. Perspektif Masalah Kebudayaan. 1. Hak – hak dasar social budaya Orang Asli Papua di injak – injak dan diabaikan bahkan tidak dihargai dan diakui oleh karena kebijakan dalam proses pembangunan. 2. Norma-norma adat yang dipandang sebagai nilai-nilai adat istiadat Orang Papua belum di kembangkan dan dilestarikan secara utuh dan bulat. 3. Adat istiadat, norma – norma orang asli Papua dianggap sebagai hambatan pembangunan, menjijikan, primitif, dan sebagai tanda keterbelakangan. 4. Belum ada regulasi (perdasus) tentang hak-hak dasar masyarakat Papua. 5. Superioritas budaya luar yang menyubordinasikan budaya Papua. 6. Perusakan dan penghancuran hutan, pohon, air, kali, sungai, gunung, bukit oleh masyarakat adat dipandang sebagai tempat sakral. 7. Komersialisasi ukiran-ukiran seni pahat dan seni ukir (seperti patung ukiran Asmat dan Kamoro) sebagai simbol kebudayaan warisan leluhur 8. Memudarnya Ilmu pengetahuan local / tradisional. 10. Adanya stigma terhadap Orang Papua bodoh, rasis, (hitam, keriting), pemalas, pemabuk yang menyebabkan orang Papua dimarjinalkan dan dialienasikan. 11. Orang Asli Papua merasa minder menggunakan bahasa daerahnya. Kalau diketahui sedang menggunakan, bahasa daerahnya, Orang Papua menganggap dirinya kuno, ketinggalan, primitif, dihadapan orang dari suku lain. 12. Sistem dan struktur pemerintahan adat di Papua belum di akui penuh oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kearifan local. 13. Hilangnya nilai-nilai sistem sosial dan system budaya dalam masyarakat adat akibat dinamika politik di Papua. 14. Perdagangan minuman keras ( miras) yang membanjiri Tanah Papua dipandang sebagai media pemusnahan Orang Asli Papua. 15. Masyarakat Papua belum terbiasa dengan budaya terencana. 16. Masyarakat pendatang belum menghormati Orang Asli Papua sebagai tuan rumah dalam berbagai aspek kehidupan. 17. Penjualan hak milik atas tanah adat secara individu. 18. Penjualan tanah adat di Papua oleh transmigrasi kepada pendatang dari luar Papua. 19. Adanya perbedaan konsep tentang kepemilikan tanah dan isinya antara Negara dan masyarakat adat Papua. 20. Adanya diskriminasi rasial seperti yang terungkap lawat berbagai stigma terhadap orang Papua. III. SOLUSI. A. Perspektif Solusi Politik. 1. Persoalan sejarah harus di dialogkan tanpa manipulasi dan rekayasa. 2. Demiliterisasi dan mengkaji ulang tata ruang militer di Papua. 3. Penarikan Pasukan non-organik. 4. Melibatkan semua pihak, termasuk kelompok TPN/OPM Ketika Pemerintah hendak merumuskan dan menetapkan kebijakkan. B. Perspektif Solusi Dalam Pelangaran Hukum dan Hak Asasi Manusia. 1) Penerapan Undang-undang yang mengatur tentang diskriminasi rasial dalam semua aspek. 2) Semua regulasi harus berpihak kepada Orang Asli Papua. 3) Membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. 4) Penhapusan pasal-pasal makar dalam undang-undang Pidana. 5) Meninjau kembali aturang yang menyangkaut lambang daerah seperti PP 77 tahun 2007. 6) Pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Papua. 7) Adili oknum TNI yang melanggar hukum di pengadilan umum. 8) Perlu ada kewenangan Pro yustisia di Komnas HAM. 9) Penghargaan terhadap hak-hak konstitusional orang Papua. 10) Reformasi aparat keamanan. 11) Pengamana Kepolisian perlu di atur dalam regulasi. 12) Pembentukan Peradilan HAM di Papua. 13) Perlu ada yuridiksi beberapa dalam konteks budaya Papua ( Polisi, Hukum, dan Jaksa Harus Berbeda). 14) Peradilan adat harus di laksanakan sesuai dengan budaya Papua. 15) Orang Asli Papua menulis Sejarahnya. 16) Adanya kepastian hukum terhadap setiap kasus pelangarah HAM dan criminal tanpa pandang bulu. 17) Adanya kebijakan–kebijakan Pemerintah yang sungguh Pro- rakyat. 18) Penanganan kasus mesti mematuhi tiga hal: Tuntutan keadilan objektif, Kebenaran harus di ungkap dan rasa keadilan bagi masyarakat. 19) Adanya jaminan hukum terhadap kebebasan berekpresi, dan kebebasan menyampaikan pendapat. C. Perspektif Solusi Keamanan. 1. Aparat keamanan menjalankan tugasnya secara professional dan mengormati HAM demi menjamin rasa aman bagi orang asli Papua. 2. Pos-pos militer hanya didirikan didaerah perbatasan antara negara, bukan ditengah pemukiman penduduk. 3. Pengurangan pasukan non organik TNI dan PORLI diseluruh tanah Papua. 4. Pengembagan dan perluasan institusi militer tidak berdasarkan pemekaran wilayah pemerintahan sipil (kampung, distrik, kabupaten/kota dan Provinsi). 5. Penghapusan operasi intelijen yang intimidatif dan memberikan rasa tidak aman terhadap rakyat, terutama Orang Asli Papua. 6. Pelangaran bagi TNI dan PORLI untuk berbisnis dan berpolitik serta pemberian saksi hukum yang tegas bagi pelangarannya. 7. Pelangaran bagi aparat keamanan untuk bertugas sebagai ajudan atau tenaga keamanan bagi pejabat sipil. 8. Adanya regulasi tentang pembukaan rumah-rumah prostitusi. 9. Aparat sunggu menjalankan tugasnya secara baik dan benar yaitu perlindungan, dan memberi rasa aman bagi masyarakat. 10. Aparat keamanan mesti memperoleh gaji yang secukupnya. 11. Aparat diberikan pendidikan tentang Hak Asasi Manusia. 12. Penarikan Pasukan dari daerah pedalaman. 13. Pengurangan pasukan non organik yang ada di Papua. 14. Perlu ada regulasi tata ruang militer di Papua termasuk struktur keamanan di Papua. 15. Perubahan paradikma TNI yang mencakup aturan, struktur, dan perilaku. 16. Reformasi ditingkat aparat keamanan. 17. Human security lebih diutamakan dari pada state security. D. Perspektif Solusi Penyelengara Pemerintahan 1. Fokus pada dialog Jakarta-Papua dan hentikan pembahasan RUU otsus Plus atau UU Pemerintah Papua. 2. Mengaktifkan komunikasi politik agar sejumlah soal dalam pemilihan Gubernur (pilgub) pilkada dan perebutan kekuasaan dapat di atasai. 3. Minimal 80% suara harus diberikan kepada orang Asli Papua dalam pemilihan Legislatif di DPRP maupun DPR kota dan Kabupaten. 4. Proteksi Orang Asli Papua diatur dalam Perdasus. 5. Membenahi tata cara pemilihan kepala daerah ( sistim noken dsb). 6. Orang Papua harus bersatu untuk membangun Papua. 7. Hentikan Pemekaran Pada tingkat Provinsi dan Kabupaten. 8. Membuat dan menjalankan perdasi untuk mengatur keberpihakan pada orang asli Papua. 9. Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. 10. Menyusun dan menjalankan Perdasi dan Perdasusu. 11. Pengawasan terhadap semua sumber keuangan yang masuk di Papua. 12. Rekening Dana otsus harus di pisakan dari rekening dana APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 13. Pengankatan dan penempatan pejabat dalam pemerintahan mesti disesuaikan dengan kompotensinya. 14. Provinsi Papua melakukan sensus setiap 10 tahun sekali ( pada tahun berakhiran 5) guna memutakhirkan data dan merancang pembangunan sesuai data yang valid. 15. Perlu percepatan Implementasi Perdasi kependudukan di tanah Papua. 16. Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data kependudukan yang valid dari badang pusat statistic (BPS). 17. Seluruh data sektoral disesuaikan dengan data BPS. 18. Pengunaan Quesioner Pengendalian Penduduk ( internal dan eksternal) yang di sediakan pada tiap biro perjalanan. 19. Tiap warga yang masuk ke Papua dari provinsi lain memiliki jaminan dari Individu atau lembaga di tanah Papua. 20. Perlu percepatan pembentukan Lembaga/ badan pengendalian penduduk di Provinsi Papua dan Papua Barat. E. Perspektif Solusi Ekonomi dan lingkungan Hidup 1) Konsep Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup. a. Pemberdayaan dan peningkatan kafasitas pengusaha asli Papua b. Mekanisme dan system ekonomi tradisional ( Integral dalam konsep). c. Pendekatan strategis sesuai dengan konteks dan kondisi. d. Mengembangkan konsep Ekonomi berbasis keahlian (skill). e. Pembinaan masyarakat adat tentang penggunaan uang secara efisien dan terencana. f. Masyarakat bertanggung jawab untuk membayar pajak. g. Pemetaan sebaran potensi dan komoditi ungulan pada masing-masing Wilayah di Papua. h. Pengembangan komoditi sesuai dengan ekosistem dan karasteristik wilayah. i. Pengembangan kelembagaan Ekonomi yang sesuai dengan karasteristik orang asli Papua. j. Pendekatan pilihan aktivitas berbasis komoditi, berbasis kepemilikan sumber daya, Pertanian ke industry- jasa berbasis klaster industry. k. Konsep pengembangan pertambangan rakyat dan galian C yang lebih ramah lingkungan hidup. 2) Regulasi Terkait dengan Pengembangan Ekonomi dan lingkungan Hidup a. Konsitensi dalam implementasi regulasi yang terkait dengan ekonomi dan lingkungan. b. Penyusunan regulasi yang membuat konsep ekonomi dan lingkungan yang berbasis ekonomi hijau dan kreatif (budaya). c. Penyusunan peraturan daerah ( Perda) yang mengatur tentang melindungi masyarakat adat minimal sampai ditingkat distrik ( masyarakat non-Papua samapai ditingkat kabupaten. d. Optimalisasi peran kelembagaan dalam penyusunan dalam regulasi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup ( Peran Majelis Rakyat Papua dan lain-lain). e. Proteksi terhadap aktifitas pelaku, sisten dan aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup pada masyarakat adat Papua. f. Penyelamatan hutan Papua seluas 85% selama 100 tahun kedepan (visi pembangunan Papua) g. Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang mengakomodir ruang hidup pemilik hak ulayat. h. Pengembangan alternatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat ( CommunityForestry) i. Keterlibatan Masyarakat adat dalam pemeliharaan dan perlindungan hutang Papua. j. Regulasi yang mengatur tentang sitem pengalian kepemilikan tanah. k. Sosialisasi regulasi yang terkait dengan kegiatan pengembangan investasi di sekitar masyarakat adat. l. Adanya Regulasi yang mengatur tentang pemetaan Potensi dan pengembangan lembaga yang terkait dengan tataniaga komoditi unggulan. m. Melindunggi dan merehabilitasi hutang dan lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat. n. Regulasi tentang tataniaga- tata jasa terkait dengan komoditas unggulan. o. Regulasi tentang diverssifikasi pangan local bagi masyarakat. p. Peraturan daerah : Perdagangan ketahanan Pangan local ( sagu, umbian,dll ) q. Proteksi terhadap produk-produk local dan unggulan ( Hasil hutan, Ruang orang penjualan ). r. Proteksi terhadap Pasar-Pasar tradisional Orang Asli Papua ( tempat interaksi sosial 3) Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan Berbagai masalah ekonomi dan lingkungan. a) Penyamaan persepsi antara kelembagaan terkait ekonomi dan lingkungan hidup. b) Melakukan sosialisasi tentang kebijakan/regulasi lintas sector ekonomi dan lingkungan hidup. c) Lingkungan hidup hendaknya menjadi hal utama dalam hal pembangunan. d) Penguatan organisasi dan kelembagaan masyarakat adat. e) Penguatan penguatang kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengolaan dan pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. f) Keterbukaan akses orang Papua terhadap modal perbankan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menenga berdasarkan klasifikasi tanpa jaminan dan bunga pinjaman yang rendah, termasuk analisa kelayakan. g) Melindungi sumber-sumber mata pencaharian, lahan, dan sumber-sumber produksi dari masyarakat adat Papua. 4) Kepemilikan Lahan dan sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. a) Pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. b) Pengakuan dan penghormatan bebas wilayah hukum adat masyarakat masyarakat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. c) Membangun komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. d) Pengembangan kerja sama antar kelompok masyarakat dan pela

“APA YANG DI MINTAH ORANG ASLI PAPUA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA’’

 

INDIKATOR

A.     Politik.

1.          Orang Asli Papua mempunyai rasa aman tenteram diatas tanahnya sendiri.

2.          Setiap Komunitas adat merasa bertanggung jawab atas wilayah Adatnya Masing-masing.

3.          Presiden RI dan Orang Papua Mempunyai pemahaman yang sama tentang Sejarah politik di Tanah Pulau Papua.

4.          Adanya Pemilihan Kepala Daerah PILGUB dan PILKADA sesuai dengan Perundang – undangan Otsus Nomor 21 Tahun 2001.

5.          Terselesaikannya akar masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh dengan cara yang  bermartabat.

 

B.     Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

a.     Nagara mengakui Orang Asli Papua, termasuk perempuan dan anak, sebagai manusia ciptaan Allah diatas Tanah Pulau Papua.

b.     Penghargaan dan pengormatan hak dasar ekonomi social budaya masyarakat diatas Tanah Pulau Papua.

c.     Masyarakat Adat memperoleh informasi yang secukupnya sebelum investasi dan proyek mulai dilaksanakan.

d.     Adanya perlindungan terhadap human security dari setiap penduduk Papua.

e.     Semua masyarakat sipil memperoleh akses untuk kemana saja dengan bebas dan tenang.

 

C.     Keamanan.

1.     Masyarakat merasa aman dan bebas dimana saja berada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

2.     Kesejahteraan hidup dari aparat keamanan terjamin diseluruh pelosok Tanah Pulau Papua.

 

D.     Penyelengaraan Pemerintahan.

1.     DPRP, DPRD Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepala Distrik Kepalah Kampung Harus Orang Asli Papua.

2.     SKPD dalam posisi teknisi diDinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus Orang Asli Papua.

3.     Keberhasilan dari satu orang asli Papua di akui dan diterimah sebagai kesuksesan dari semua suku di Papua.

4.     Kepentingan umum sebagai tujuan dan kriteria utama bagi semua kebijakan Negara di Tanah Papua.

5.     Papua yang damai mandiri dan sejahtera sebagai visi bersama dan Platform pembangunan di Tanah Pulau Papua.

 

E. Ekonomi Dan Lingkungan Hidup.

1.     Adanya harmonisasi konsep ekonomi tradisional dengan ekonomi pasar basis lingkungan ( ekosistem manusia dan alam).

2.     Adanya pengakuan Negara terhadap hak ulayat masyarakat adat atas Tanah diatas Tanah pulau Papua.

3.     Adanya Pemetaan wilayah hak hukum adat ditanah Pulau Papua.

4.     Adanya Pengolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan potensi suberdaya. Alam yang sesuai dengan kesepakatan kerja sama masyarakat adat di atas tanah Pulau Papua.

5.     Adanya Partisipasi masyarakat adat dalam mengkonsumsi pangan local sebagai bagian dari ketahanan pangan.

6.     Masyarakat adat harus sejahtera atas imbalan hasil Biji Emas Murni dan Tambang Tembaga yang di ambil secara Ilegal Oleh PT.Freeport di Tanah Pulau Papua.

7.     Dll.

 

F.KESEHATAN

1.     Hidup sehat terpenuhi

2.     Masyarakat menikmati makanan bergizi

3.     Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan.

4.     Tersedianya tenaga medis di layanan kesehatan .

5.     Terpenuhinya Informasi tentang kesehatan.

6.     Keselamatan tenaga kesehatan terjamin.

7.     Terkendali angka HIV dan Malaria di Papua.

8.     Adanya Hak Paten Pengobatan Tradisional Papua.

9.     Semua Pasien dilayani tanpa diskriminasi.

10.Terdeteksinya jenis-jenis penyakit yang didominan di Papua.

11.Terbangunnya kesadaran terhadap kampanye bahaya HIV/AIDS.

 

G. PENDIDIKAN.

1.          Setiap warga Papua bisa membaca, menulis, dan menghitung

2.          Setiap warga Papua memperoleh pelayanan Pendidikan yang layak.

3.          Terselenggaranya model pendidikan khusus Berbasis budaya Papua.

4.          Proses Pendidikan dan kegiatan belajar mengajar berlangsung normal.

 

H.          KEBUDAYAAN.

1.          Orang asli Papua merasa hak-hak dasar social budaya termasuk adat istiadat serta norma-noma diakui, dihormati dan dihargai.

2.          Orang Asli Tanah Pulau Papua merasa dan mengekspresikan budayanya secara bebas.

3.          Adanya hubungan yang harmonis dan dalam kebudayaan secara holistic, terutama antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan leluhur yang diungkapkan melalui mitos-mitos, cerita rakyat,kesenian dan sebagainya.

4.          Pengakuan keberadaan identitas dan jati diri manusia dan kebudayaan Papua setara dengan manusia dan kebudayaan belahan dunia lain.

5.          Masyarakat tinggal dalam suatu kesatuan system struktur wilayah adat.

6.          Sistem Pemerintahan adat diPapua yang hidup, diakui dan dihormati oleh seluruh masyarakat Papua.

7.          Masyarakat adat Papua merasakan bahwa struktur adat teritorial,

II.           MASALAH

A.POLITIK

1.             Dominasi militer di Papua yang memperlihatkan bahwa Papua di perlakukan sebagai daerah taklukan, daerah operasi militer.

2.             Papua sarat dengan kepentingan  politik dan militer.

3.             Adanya perbedaan tafsiran tentang masalah integrasi Papua kedalam Republik Indonesia.

4.             Papua Menjadi Opjek Negara kesatuan repubik Indonesia (NKRI).

5.             Adanya pertentangan antara Ideologi Pancasila dan Ideologi Papua Merdeka.

6.             Adanya Pembunuhan di antara orang Papua, yang di duga di pengaruhi oleh keterlibatan pihak pihak yang berkuasa.

7.             Adanya kelompok-kelompok milisi yang di buat atau di dukung oleh Pemerintah.

8.             Kebijakan tentang Papua yang di tetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui konsultasi dengan masyarakat, termasuk Tentara Pembebasan Nasional/ Organisasi Papua Merdeka( TPN/OPM).

9.             Kebijakan Otonomi Khusus (otsus) Merupakan kompromi Politik tapi bukan hasil kesepakatan rakyat dan pemerintah Indonesia.

10.           Orang Papua tidak di libat saat memasukkan Papua kedalam Negara kesatuan Republik In donesia.(NKRI)

11.           Soal utama yang harus di tuntaskan adalah satus politik Papua.

12.           Pertentangan antara NKRI Harga mati dan papua merdeka harga mati,menyebabkan jatunya banyak korbang,banyak pihak anggota masyarakat sipil,maupun anggota porli dan TNI.

13.           Adanya penempatan Pasukan Militer secara berlebihan dan di lakukannya opersi militer di papua

14.           Adanya  dugaan penjualan dan peredaran senjata oleh aparat keamanan Indonesia kepada masyarakat yang memicu aksi kekerasan.

15.           Menyederhanakan persoalan Papua seperti persoalan di ACE.

16.           Pengabaian atas keaneka ragaman sosial budaya masyarakat Papua.

17.           Univikasi hukum menghancurkan tatanan hukum di Papua.

 

B.     Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM)

1)                          Ditutupnya akses untuk masyarakat sipil di wilayah pedalaman.

2)                          Adanya stigmatisasi, diskriminasi, dan penghinaan terhadap Orang Asli Papua.

3)                          Proyek MIFEE di Merauke dilakukan tanpa dibekali dengan regulasi  yang kuat  dan adil sehingga menimbulkan banyak konflik  antara masyarakat dan investor.

4)                          Penambahan pasukan semakin memperlebar  peluan terjadinya  Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

5)                          Beberapa kasus Pelanggaran HAM  Tidak pernah selesaikan  secara adil oleh Pemerintah.

6)                          Masih adanya Budaya  imunitas  terhadap aparat Negara yang melakukan pelanggaran HAM.

7)                          Masih diadilinya aparat militer pada pengadilan militer menimbulkan kebal hukum dan tidak dapat di pantau oleh masyarakat/ korban secara terbuka.

8)                          Adanya diskriminasi  kasus antara pelaku yang orang asli Papua dan Negara, kasus maker selalu terbukti, di jatukan vonis.

9)                          Moralitas aparat penegak hukum kurang bagus.

10)                      Belum adanya kewenangan yustisia (Penyelidikan di komnas HAM).

11)                      Dominasi pelaku Pelangaran HAM Papua oleh TNI dan Porli.

12)                      Masih terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan Papua.

13)                      Masyarakat yang diberi stigma separatis tidak di berikan dan respek karena label separatis.

14)                      Penanganan kasus korupsi di Papua  masih belum di laksanakan secara maksimal.

15)                      Kebebasan ekpresi di Papua tidak di buka seluas – luasnya.

16)                      Dalam undang – undang otonomi khusus tidak ada pasal yang mengatur tentang masyarakat adat.

17)                      Lemahnya akademisi yang membantu proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP).

18)                      Adanya perbedaan yuridiksi dalam konteks budaya melayu dan budaya Papua.

C. Perspektif Keamanan.

1)                          Masyarakat merasa tidak aman dan tidak dapat melakukan aktivitas dengan tenan karena operasi militer yang terjadi sejak lama.

2)                          Ada penambahan pasukan yang berlebihan di daerah pedalaman.

3)                          Penempatan pos-pos militer di tengah perkampungan.

4)                          Kehadiran aparat militer yang berlebihan dan penggunaan fasilitas militer di ruang public menimbulkan terror terhadap penduduk terutama Orang Asli Papua.

5)                          Papua sebagai daerah pembantaian dan daerah pembuangan.

D. Perspektif Penyelengaraan Pemerintahan

1)                          Dualime konsep Negara kepulauan dan daratan.

2)                          Konsep wawasan nusantara dan system pertahanan keamanan semesta.

3)                          Lemahnya komitmen  aparat pemerintah sipil.

4)                          Tidak ada perubahan yang signifikan meskipun terjadi pergantian pemerintahan.

5)                          Kecenderungan kurangnya persentase Orang Asli Papua di parlemen daerah pusat.

6)                          Adanya konflik dalam masyarakat berkaitan dengan pilkada.

 

E.          Ekonomi Dan Lingkungan Hidup.

 

1)                          Konsep Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan ( Optimalisasi Sumber Daya alam)

a)          Belum adanya perbedaan konsep ideology dalam pengembangan dan konsep pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup.

b)          Pengembangan ekonomi bersasaran dalam focus pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup belum tepat sasaran ( ekonomi untuk siapa dan berbasis lingkungan hidup).

c)          Masih ada benturan antara konsep ekonomi tradisional pertukaran dan konsep ekonomi dan lingkungan hidup modern.

d)          Adanya stikma bahwa Orang Asli Papua tidak mampu mengembangkan ekonomi dan melindungi lingkungan hidup.

e)          Adanya lompatan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern

f)            Belum ada pendekatan ekonomi yang sesuai dengan konteks ekonomi setempat.

g)          Belim terbiasa dengan kebiasaan kebiasaan hidup secara terencana.

h)          Belum ada pengemban ekonomi yang berbasis professional dan skil.

i)            Adanya perbedaan pemahaman tentang etos kerja bagi orang barat dan orang asli Papua.

j)            Belum ada pemetaan konsep ekonomi seluruh wilayah atau suku Papua.

k)          Belum ada kebijakan afirmasi untuk strategi dalam pengembangan konsep ekonomi.

l)      Adanya konflik lahan atau tanah ( konflik kepemilikan ) antara rakyat dan investor.

2).            Regulasih terkait dengan pengembangan ekonomi dan lingkungan.

a)          Inkonsistensi dalam pelaksanaan regulasi yang terkait dalam UU No.41/UU No 21 thn 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Regulasi hak-hak ulayat masyarakat dalam Undang-Undang No.5/60 tentang lingkungan hidup dan peraturan lainnya.

b)          Inkonsistensi dalam pelaksanaan regulasi tentang dana bagi hasil sumber Daya Alam ( UU No.21/2005).

c)          Inkonsistensi Pemerintah daerah Dalam pelaksanaan regulasi /perundan-undangan yang terkait.

d)          Belum ada konsep ekonomi hijau dan kreatif.

3.                          Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan berbagai masalah ekonomi dan lingkungan.

a)          Penyamaan persepsi antara kelembagaan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup belum tercapai.

b)          Belum melakukan sosialisasi kebijakan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup.

4.                          Kepemilikan lahan dan Sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.

a)          Belum ada pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan lingkungan hidup.

b)          Belum ada pengakuan dan penghormatan wilayah hukum adat masyarakat terkait ekonomi dan lingkungan hidup.

c)          Komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup belum terbangun

d)          Belum ada pengembagan kerja sama antar masyarakat dan pelaku ekonomi dengan menghormati hak milik masyarakat adat dalam pengelolaan ekonomi dan lingkungan hidup.

e)          Belum ada pemanfaatan wilayah setempat hukum adat sesuai dengan kesepakatan untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup.

5.                          Kemitraan dalam pengembangan Ekonomi dan lingkungan lintas.

a)          Belum ada pengembangan kemitraan yang terdiri dari: Pemerintah ( pusat, daerah) swasta, donor dll, terkait pemanfaatan ekonomi dan lingkungan.

b)          Belum ada pengembangan konsep kemitraan antara para pihak  dalam dan melalui pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup (focus kode etik/ aturan, ukuran, sasaran program, waktu dan implementasi)

c)          Belum ada pembagian perang dan kontribusi intansi terkait dalam pengelolahan ekonomi dan lingkungan hidup.

d)          Belum ada monitoring dan evaluasi pelaku kemitraan antara pihak-pihak terkait.

F.          Kesehatan

1.             Lemahnya pelayanan kesehatan pagi masyarakat.

2.             Asupan gizi bagi ibu hamil dan anak masih rendah.

3.             Sarana dan prasarana belum memadai.

4.             Minimnya tenaga medis dilayanan kesehatan.

5.             Informasi kesehatan tidak sampai kepada masyarakat di kampung-kampung.

6.             Belum ada jaminan keselamatan petugas kesehatan dilapangan.

7.             Belum ada sosialisasi tentang pencegaan.

G.            Perspektif masalah Pendidikan.

1.             Kurikulum pendidikan di Papua belum menyentu nilai - nilai budaya Papua.

2.             Sekalipun Papua berstatus otonomi khusus tetapi tidak mempunyai kurikulum Khusus.

3.             Sebagian besar guru di Papua tidak memiliki kompetensi akademik yang memadai dan memahami secara baik mentalitas budaya Papua.

4.             Penyebaran guru yang tidak merata antara kota, pesisir,  pedalaman dan daerah terisolir karena terkonsentrasi di kota.

5.             Adanya penyeragaman model pendidikan di Papua.

6.             Belum ada regulasi daerah yang mengatur sistem pendidikan khusus di Papua.

7.             Banyak guru – guru yang pindah ke jabatan structural sehingga jumlah tenaga guru semakin berkurang.

8.             Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak jelas maka perlu ada pengawasan terhadap penggunaannya.

H.             Perspektif Masalah Kebudayaan.

1.                          Hak – hak dasar social budaya Orang Asli Papua di injak – injak dan diabaikan bahkan tidak dihargai dan diakui oleh karena kebijakan dalam proses pembangunan.

2.             Norma-norma adat yang dipandang sebagai nilai-nilai adat istiadat Orang Papua belum di kembangkan dan dilestarikan secara utuh dan bulat.

3.             Adat istiadat, norma – norma orang asli Papua dianggap sebagai hambatan pembangunan, menjijikan, primitif, dan sebagai tanda keterbelakangan.

4.             Belum ada regulasi (perdasus) tentang hak-hak dasar masyarakat Papua.

5.             Superioritas budaya luar yang menyubordinasikan budaya Papua.

6.             Perusakan dan penghancuran hutan, pohon, air, kali, sungai, gunung, bukit oleh masyarakat adat dipandang sebagai tempat sakral.

7.             Komersialisasi ukiran-ukiran seni pahat dan seni ukir (seperti patung ukiran Asmat dan Kamoro) sebagai simbol  kebudayaan warisan leluhur

8.             Memudarnya Ilmu pengetahuan local / tradisional.

10.           Adanya stigma terhadap Orang Papua bodoh, rasis, (hitam, keriting), pemalas, pemabuk yang menyebabkan orang Papua dimarjinalkan dan dialienasikan.

11.           Orang Asli Papua merasa minder menggunakan bahasa daerahnya. Kalau diketahui sedang menggunakan, bahasa daerahnya, Orang Papua menganggap dirinya kuno, ketinggalan, primitif, dihadapan orang dari suku lain.

12.           Sistem dan struktur pemerintahan adat di Papua belum di akui penuh oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kearifan local.

13.           Hilangnya nilai-nilai sistem sosial dan system budaya dalam masyarakat adat akibat dinamika politik di Papua.

14.           Perdagangan minuman keras ( miras) yang membanjiri Tanah Papua dipandang sebagai media pemusnahan Orang Asli Papua.

15.           Masyarakat Papua belum terbiasa dengan budaya terencana.

16.           Masyarakat pendatang belum menghormati Orang Asli Papua sebagai tuan rumah dalam berbagai aspek kehidupan.

17.           Penjualan hak milik atas tanah adat secara individu.

18.           Penjualan tanah adat  di Papua oleh transmigrasi kepada pendatang dari luar Papua.

19.           Adanya perbedaan konsep tentang kepemilikan tanah dan isinya antara Negara dan masyarakat adat Papua.

20.           Adanya diskriminasi rasial seperti yang terungkap lawat berbagai stigma terhadap orang Papua.

 

 

III.                         SOLUSI.

A.                          Perspektif Solusi Politik.

1.             Persoalan sejarah harus di dialogkan tanpa manipulasi dan rekayasa.

2.             Demiliterisasi dan mengkaji ulang tata ruang militer di Papua.

3.             Penarikan Pasukan non-organik.

4.             Melibatkan semua pihak, termasuk kelompok TPN/OPM Ketika Pemerintah hendak merumuskan dan menetapkan kebijakkan.

B.             Perspektif Solusi Dalam Pelangaran Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1)                          Penerapan Undang-undang yang mengatur tentang diskriminasi rasial dalam semua aspek.

2)                          Semua regulasi harus berpihak kepada Orang Asli Papua.

3)                          Membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.

4)                          Penhapusan pasal-pasal makar dalam undang-undang Pidana.

5)                          Meninjau kembali aturang yang menyangkaut lambang daerah seperti PP 77 tahun 2007.

6)                          Pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Papua.

7)                          Adili oknum TNI yang melanggar hukum di pengadilan umum.

8)                          Perlu ada kewenangan Pro yustisia di Komnas HAM.

9)                          Penghargaan terhadap hak-hak konstitusional orang Papua.

10)                      Reformasi aparat keamanan.

11)                      Pengamana Kepolisian perlu di atur dalam regulasi.

12)                      Pembentukan Peradilan HAM di Papua.

13)                      Perlu ada yuridiksi beberapa dalam konteks budaya Papua ( Polisi, Hukum, dan Jaksa Harus Berbeda).

14)                      Peradilan adat harus di laksanakan sesuai dengan budaya Papua.

15)                      Orang Asli Papua menulis Sejarahnya.

16)                      Adanya kepastian hukum terhadap setiap kasus pelangarah HAM dan criminal tanpa pandang bulu.

17)                      Adanya kebijakan–kebijakan Pemerintah yang sungguh Pro- rakyat.

18)                      Penanganan kasus mesti mematuhi tiga hal: Tuntutan keadilan objektif, Kebenaran harus di ungkap dan rasa keadilan bagi masyarakat.

19)                      Adanya jaminan hukum terhadap kebebasan berekpresi, dan kebebasan menyampaikan pendapat.

C.             Perspektif Solusi Keamanan.       

1.             Aparat keamanan menjalankan tugasnya secara professional dan mengormati HAM demi menjamin rasa aman bagi orang asli Papua.

2.             Pos-pos militer hanya didirikan didaerah perbatasan antara negara, bukan ditengah pemukiman penduduk.

3.             Pengurangan pasukan  non organik TNI dan PORLI diseluruh tanah Papua.

4.             Pengembagan dan perluasan institusi militer tidak berdasarkan pemekaran wilayah pemerintahan sipil (kampung, distrik, kabupaten/kota dan Provinsi).

5.             Penghapusan operasi intelijen yang intimidatif dan memberikan rasa tidak aman terhadap rakyat, terutama Orang Asli Papua.

6.             Pelangaran bagi TNI dan PORLI untuk berbisnis dan berpolitik serta pemberian saksi hukum  yang tegas bagi pelangarannya.

7.             Pelangaran bagi aparat keamanan untuk bertugas sebagai ajudan atau tenaga keamanan bagi pejabat sipil.

8.             Adanya regulasi tentang pembukaan rumah-rumah prostitusi.

9.             Aparat sunggu menjalankan tugasnya secara baik dan benar yaitu perlindungan, dan  memberi rasa aman bagi masyarakat.

10.           Aparat keamanan mesti memperoleh gaji yang secukupnya.

11.           Aparat diberikan pendidikan tentang Hak Asasi Manusia.

12.           Penarikan Pasukan dari daerah pedalaman.

13.           Pengurangan pasukan non organik yang ada di Papua.

14.           Perlu ada regulasi tata ruang militer di Papua termasuk struktur keamanan di Papua.

15.           Perubahan paradikma TNI yang mencakup aturan, struktur, dan perilaku.

16.           Reformasi ditingkat aparat keamanan.

17.           Human security lebih diutamakan dari pada state security.

D.             Perspektif Solusi Penyelengara Pemerintahan

1.             Fokus pada dialog Jakarta-Papua dan hentikan pembahasan RUU otsus Plus atau UU Pemerintah Papua.

2.             Mengaktifkan komunikasi politik agar sejumlah soal dalam pemilihan Gubernur (pilgub) pilkada dan perebutan kekuasaan dapat di atasai.

3.             Minimal 80% suara harus diberikan kepada orang Asli Papua dalam pemilihan Legislatif di DPRP maupun DPR kota dan Kabupaten.

4.             Proteksi Orang Asli Papua diatur dalam Perdasus.

5.             Membenahi tata cara pemilihan kepala daerah ( sistim noken dsb).

6.             Orang Papua harus bersatu untuk membangun Papua.

7.             Hentikan Pemekaran Pada tingkat Provinsi dan Kabupaten.

8.             Membuat dan menjalankan perdasi untuk mengatur keberpihakan pada orang asli Papua.

9.             Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

10.           Menyusun dan menjalankan Perdasi dan Perdasusu.

11.           Pengawasan terhadap semua sumber keuangan yang masuk di Papua.

12.           Rekening Dana otsus harus di pisakan dari rekening dana APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

13.           Pengankatan dan penempatan pejabat dalam pemerintahan mesti disesuaikan dengan kompotensinya.

14.           Provinsi Papua melakukan sensus setiap 10 tahun sekali ( pada tahun berakhiran 5) guna memutakhirkan data dan merancang pembangunan sesuai data yang valid.

15.           Perlu percepatan Implementasi Perdasi kependudukan  di tanah Papua.

16.           Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data kependudukan yang valid dari badang pusat statistic (BPS).

17.           Seluruh data sektoral disesuaikan dengan data BPS.

18.           Pengunaan Quesioner Pengendalian Penduduk ( internal dan eksternal) yang  di sediakan pada tiap biro perjalanan.

19.           Tiap warga yang masuk ke Papua dari provinsi lain memiliki jaminan dari Individu atau lembaga di tanah Papua.

20.           Perlu percepatan pembentukan Lembaga/ badan pengendalian penduduk di Provinsi Papua dan Papua Barat.

E.             Perspektif Solusi Ekonomi dan lingkungan Hidup

1)                          Konsep Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup.

a.        Pemberdayaan dan peningkatan kafasitas pengusaha asli Papua

b.        Mekanisme dan system ekonomi tradisional ( Integral dalam konsep).

c.           Pendekatan strategis sesuai dengan konteks dan kondisi.

d.          Mengembangkan konsep Ekonomi berbasis keahlian (skill).

e.          Pembinaan masyarakat adat tentang penggunaan uang secara efisien dan terencana.

f.            Masyarakat bertanggung jawab  untuk membayar pajak.

g.          Pemetaan sebaran potensi dan komoditi ungulan pada masing-masing Wilayah di Papua.

h.          Pengembangan komoditi sesuai dengan ekosistem dan karasteristik wilayah.

i.             Pengembangan kelembagaan Ekonomi yang sesuai dengan karasteristik orang asli Papua.

j.             Pendekatan pilihan aktivitas  berbasis komoditi, berbasis kepemilikan sumber daya, Pertanian ke industry- jasa berbasis klaster industry.

k.           Konsep pengembangan pertambangan rakyat dan galian C yang lebih ramah lingkungan hidup.

2)                          Regulasi Terkait dengan Pengembangan Ekonomi dan lingkungan Hidup

a.          Konsitensi dalam implementasi regulasi yang terkait dengan ekonomi dan lingkungan.

b.          Penyusunan regulasi yang membuat konsep ekonomi dan lingkungan yang berbasis ekonomi hijau dan kreatif (budaya).

c.           Penyusunan peraturan daerah ( Perda) yang mengatur tentang melindungi masyarakat adat minimal sampai ditingkat distrik ( masyarakat non-Papua samapai ditingkat kabupaten.

d.          Optimalisasi peran kelembagaan dalam penyusunan dalam regulasi terkait  dengan ekonomi dan lingkungan hidup ( Peran Majelis Rakyat Papua  dan lain-lain).

e.          Proteksi terhadap aktifitas pelaku, sisten dan aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup pada masyarakat adat Papua.

f.            Penyelamatan hutan Papua seluas 85% selama 100 tahun kedepan (visi pembangunan Papua)

g.          Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang mengakomodir ruang hidup pemilik hak ulayat.

h.          Pengembangan alternatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat ( CommunityForestry)

i.             Keterlibatan Masyarakat adat dalam pemeliharaan dan perlindungan hutang Papua.

j.             Regulasi yang mengatur tentang sitem pengalian kepemilikan tanah.

k.           Sosialisasi regulasi yang terkait dengan kegiatan pengembangan investasi di sekitar masyarakat adat.

l.             Adanya Regulasi yang mengatur tentang pemetaan Potensi dan pengembangan lembaga yang terkait dengan  tataniaga komoditi unggulan.

m.        Melindunggi dan merehabilitasi hutang dan lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat.

n.          Regulasi tentang tataniaga- tata jasa terkait dengan komoditas unggulan.

o.          Regulasi tentang diverssifikasi pangan local bagi masyarakat.

p.          Peraturan daerah : Perdagangan ketahanan Pangan local ( sagu, umbian,dll )

q.          Proteksi terhadap produk-produk local  dan unggulan ( Hasil hutan, Ruang orang penjualan ).

r.            Proteksi terhadap Pasar-Pasar tradisional Orang Asli Papua ( tempat interaksi sosial

3)                          Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan Berbagai masalah ekonomi dan lingkungan.

a)          Penyamaan persepsi antara kelembagaan terkait ekonomi dan lingkungan hidup.

b)          Melakukan sosialisasi tentang kebijakan/regulasi lintas sector ekonomi dan lingkungan hidup.

c)          Lingkungan hidup hendaknya menjadi hal utama dalam hal pembangunan.

d)          Penguatan organisasi dan kelembagaan masyarakat adat.

e)          Penguatan penguatang kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengolaan dan pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.

f)            Keterbukaan akses orang Papua terhadap modal perbankan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menenga berdasarkan klasifikasi tanpa jaminan dan bunga pinjaman yang rendah, termasuk analisa kelayakan.

g)          Melindungi sumber-sumber mata pencaharian, lahan, dan sumber-sumber produksi dari masyarakat adat Papua.

4)                          Kepemilikan Lahan dan sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.

a)          Pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan lingkungan hidup.

b)          Pengakuan dan penghormatan bebas wilayah hukum adat masyarakat masyarakat terkait ekonomi dan lingkungan hidup.

c)          Membangun komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.

d)          Pengembangan kerja sama antar kelompok masyarakat dan pelaku ekonomi tanpa mengabaikan, hak milik masyarakat adat, pengelolaan ekonomi dan lingkungan hidup.

e)          Pemanfaatan wilayah setempat hukum adat sesuai dengan kesepakatan untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup.

f)            Perlindungan dan pemeliharaan terhadap totem sebagai wujud pemeliharaan dan pengembagan ekosistem.

g)          Pengakuan terhadap pola kepemilikan masyarakat adat Papua.

h)          Adanya

5)                          Kemitraan dalam pengembangan Ekonomi dan lingkungan lintas

 

0 komentar:

Posting Komentar