Home »
» “APA YANG DI MINTAH ORANG ASLI PAPUA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA’’ INDIKATOR A. Politik. 1. Orang Asli Papua mempunyai rasa aman tenteram diatas tanahnya sendiri. 2. Setiap Komunitas adat merasa bertanggung jawab atas wilayah Adatnya Masing-masing. 3. Presiden RI dan Orang Papua Mempunyai pemahaman yang sama tentang Sejarah politik di Tanah Pulau Papua. 4. Adanya Pemilihan Kepala Daerah PILGUB dan PILKADA sesuai dengan Perundang – undangan Otsus Nomor 21 Tahun 2001. 5. Terselesaikannya akar masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh dengan cara yang bermartabat. B. Hukum Dan Hak Asasi Manusia. a. Nagara mengakui Orang Asli Papua, termasuk perempuan dan anak, sebagai manusia ciptaan Allah diatas Tanah Pulau Papua. b. Penghargaan dan pengormatan hak dasar ekonomi social budaya masyarakat diatas Tanah Pulau Papua. c. Masyarakat Adat memperoleh informasi yang secukupnya sebelum investasi dan proyek mulai dilaksanakan. d. Adanya perlindungan terhadap human security dari setiap penduduk Papua. e. Semua masyarakat sipil memperoleh akses untuk kemana saja dengan bebas dan tenang. C. Keamanan. 1. Masyarakat merasa aman dan bebas dimana saja berada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 2. Kesejahteraan hidup dari aparat keamanan terjamin diseluruh pelosok Tanah Pulau Papua. D. Penyelengaraan Pemerintahan. 1. DPRP, DPRD Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepala Distrik Kepalah Kampung Harus Orang Asli Papua. 2. SKPD dalam posisi teknisi diDinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus Orang Asli Papua. 3. Keberhasilan dari satu orang asli Papua di akui dan diterimah sebagai kesuksesan dari semua suku di Papua. 4. Kepentingan umum sebagai tujuan dan kriteria utama bagi semua kebijakan Negara di Tanah Papua. 5. Papua yang damai mandiri dan sejahtera sebagai visi bersama dan Platform pembangunan di Tanah Pulau Papua. E. Ekonomi Dan Lingkungan Hidup. 1. Adanya harmonisasi konsep ekonomi tradisional dengan ekonomi pasar basis lingkungan ( ekosistem manusia dan alam). 2. Adanya pengakuan Negara terhadap hak ulayat masyarakat adat atas Tanah diatas Tanah pulau Papua. 3. Adanya Pemetaan wilayah hak hukum adat ditanah Pulau Papua. 4. Adanya Pengolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan potensi suberdaya. Alam yang sesuai dengan kesepakatan kerja sama masyarakat adat di atas tanah Pulau Papua. 5. Adanya Partisipasi masyarakat adat dalam mengkonsumsi pangan local sebagai bagian dari ketahanan pangan. 6. Masyarakat adat harus sejahtera atas imbalan hasil Biji Emas Murni dan Tambang Tembaga yang di ambil secara Ilegal Oleh PT.Freeport di Tanah Pulau Papua. 7. Dll. F.KESEHATAN 1. Hidup sehat terpenuhi 2. Masyarakat menikmati makanan bergizi 3. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan. 4. Tersedianya tenaga medis di layanan kesehatan . 5. Terpenuhinya Informasi tentang kesehatan. 6. Keselamatan tenaga kesehatan terjamin. 7. Terkendali angka HIV dan Malaria di Papua. 8. Adanya Hak Paten Pengobatan Tradisional Papua. 9. Semua Pasien dilayani tanpa diskriminasi. 10.Terdeteksinya jenis-jenis penyakit yang didominan di Papua. 11.Terbangunnya kesadaran terhadap kampanye bahaya HIV/AIDS. G. PENDIDIKAN. 1. Setiap warga Papua bisa membaca, menulis, dan menghitung 2. Setiap warga Papua memperoleh pelayanan Pendidikan yang layak. 3. Terselenggaranya model pendidikan khusus Berbasis budaya Papua. 4. Proses Pendidikan dan kegiatan belajar mengajar berlangsung normal. H. KEBUDAYAAN. 1. Orang asli Papua merasa hak-hak dasar social budaya termasuk adat istiadat serta norma-noma diakui, dihormati dan dihargai. 2. Orang Asli Tanah Pulau Papua merasa dan mengekspresikan budayanya secara bebas. 3. Adanya hubungan yang harmonis dan dalam kebudayaan secara holistic, terutama antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan leluhur yang diungkapkan melalui mitos-mitos, cerita rakyat,kesenian dan sebagainya. 4. Pengakuan keberadaan identitas dan jati diri manusia dan kebudayaan Papua setara dengan manusia dan kebudayaan belahan dunia lain. 5. Masyarakat tinggal dalam suatu kesatuan system struktur wilayah adat. 6. Sistem Pemerintahan adat diPapua yang hidup, diakui dan dihormati oleh seluruh masyarakat Papua. 7. Masyarakat adat Papua merasakan bahwa struktur adat teritorial, II. MASALAH A.POLITIK 1. Dominasi militer di Papua yang memperlihatkan bahwa Papua di perlakukan sebagai daerah taklukan, daerah operasi militer. 2. Papua sarat dengan kepentingan politik dan militer. 3. Adanya perbedaan tafsiran tentang masalah integrasi Papua kedalam Republik Indonesia. 4. Papua Menjadi Opjek Negara kesatuan repubik Indonesia (NKRI). 5. Adanya pertentangan antara Ideologi Pancasila dan Ideologi Papua Merdeka. 6. Adanya Pembunuhan di antara orang Papua, yang di duga di pengaruhi oleh keterlibatan pihak pihak yang berkuasa. 7. Adanya kelompok-kelompok milisi yang di buat atau di dukung oleh Pemerintah. 8. Kebijakan tentang Papua yang di tetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui konsultasi dengan masyarakat, termasuk Tentara Pembebasan Nasional/ Organisasi Papua Merdeka( TPN/OPM). 9. Kebijakan Otonomi Khusus (otsus) Merupakan kompromi Politik tapi bukan hasil kesepakatan rakyat dan pemerintah Indonesia. 10. Orang Papua tidak di libat saat memasukkan Papua kedalam Negara kesatuan Republik In donesia.(NKRI) 11. Soal utama yang harus di tuntaskan adalah satus politik Papua. 12. Pertentangan antara NKRI Harga mati dan papua merdeka harga mati,menyebabkan jatunya banyak korbang,banyak pihak anggota masyarakat sipil,maupun anggota porli dan TNI. 13. Adanya penempatan Pasukan Militer secara berlebihan dan di lakukannya opersi militer di papua 14. Adanya dugaan penjualan dan peredaran senjata oleh aparat keamanan Indonesia kepada masyarakat yang memicu aksi kekerasan. 15. Menyederhanakan persoalan Papua seperti persoalan di ACE. 16. Pengabaian atas keaneka ragaman sosial budaya masyarakat Papua. 17. Univikasi hukum menghancurkan tatanan hukum di Papua. B. Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) 1) Ditutupnya akses untuk masyarakat sipil di wilayah pedalaman. 2) Adanya stigmatisasi, diskriminasi, dan penghinaan terhadap Orang Asli Papua. 3) Proyek MIFEE di Merauke dilakukan tanpa dibekali dengan regulasi yang kuat dan adil sehingga menimbulkan banyak konflik antara masyarakat dan investor. 4) Penambahan pasukan semakin memperlebar peluan terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 5) Beberapa kasus Pelanggaran HAM Tidak pernah selesaikan secara adil oleh Pemerintah. 6) Masih adanya Budaya imunitas terhadap aparat Negara yang melakukan pelanggaran HAM. 7) Masih diadilinya aparat militer pada pengadilan militer menimbulkan kebal hukum dan tidak dapat di pantau oleh masyarakat/ korban secara terbuka. 8) Adanya diskriminasi kasus antara pelaku yang orang asli Papua dan Negara, kasus maker selalu terbukti, di jatukan vonis. 9) Moralitas aparat penegak hukum kurang bagus. 10) Belum adanya kewenangan yustisia (Penyelidikan di komnas HAM). 11) Dominasi pelaku Pelangaran HAM Papua oleh TNI dan Porli. 12) Masih terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan Papua. 13) Masyarakat yang diberi stigma separatis tidak di berikan dan respek karena label separatis. 14) Penanganan kasus korupsi di Papua masih belum di laksanakan secara maksimal. 15) Kebebasan ekpresi di Papua tidak di buka seluas – luasnya. 16) Dalam undang – undang otonomi khusus tidak ada pasal yang mengatur tentang masyarakat adat. 17) Lemahnya akademisi yang membantu proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP). 18) Adanya perbedaan yuridiksi dalam konteks budaya melayu dan budaya Papua. C. Perspektif Keamanan. 1) Masyarakat merasa tidak aman dan tidak dapat melakukan aktivitas dengan tenan karena operasi militer yang terjadi sejak lama. 2) Ada penambahan pasukan yang berlebihan di daerah pedalaman. 3) Penempatan pos-pos militer di tengah perkampungan. 4) Kehadiran aparat militer yang berlebihan dan penggunaan fasilitas militer di ruang public menimbulkan terror terhadap penduduk terutama Orang Asli Papua. 5) Papua sebagai daerah pembantaian dan daerah pembuangan. D. Perspektif Penyelengaraan Pemerintahan 1) Dualime konsep Negara kepulauan dan daratan. 2) Konsep wawasan nusantara dan system pertahanan keamanan semesta. 3) Lemahnya komitmen aparat pemerintah sipil. 4) Tidak ada perubahan yang signifikan meskipun terjadi pergantian pemerintahan. 5) Kecenderungan kurangnya persentase Orang Asli Papua di parlemen daerah pusat. 6) Adanya konflik dalam masyarakat berkaitan dengan pilkada. E. Ekonomi Dan Lingkungan Hidup. 1) Konsep Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan ( Optimalisasi Sumber Daya alam) a) Belum adanya perbedaan konsep ideology dalam pengembangan dan konsep pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup. b) Pengembangan ekonomi bersasaran dalam focus pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup belum tepat sasaran ( ekonomi untuk siapa dan berbasis lingkungan hidup). c) Masih ada benturan antara konsep ekonomi tradisional pertukaran dan konsep ekonomi dan lingkungan hidup modern. d) Adanya stikma bahwa Orang Asli Papua tidak mampu mengembangkan ekonomi dan melindungi lingkungan hidup. e) Adanya lompatan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern f) Belum ada pendekatan ekonomi yang sesuai dengan konteks ekonomi setempat. g) Belim terbiasa dengan kebiasaan kebiasaan hidup secara terencana. h) Belum ada pengemban ekonomi yang berbasis professional dan skil. i) Adanya perbedaan pemahaman tentang etos kerja bagi orang barat dan orang asli Papua. j) Belum ada pemetaan konsep ekonomi seluruh wilayah atau suku Papua. k) Belum ada kebijakan afirmasi untuk strategi dalam pengembangan konsep ekonomi. l) Adanya konflik lahan atau tanah ( konflik kepemilikan ) antara rakyat dan investor. 2). Regulasih terkait dengan pengembangan ekonomi dan lingkungan. a) Inkonsistensi dalam pelaksanaan regulasi yang terkait dalam UU No.41/UU No 21 thn 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Regulasi hak-hak ulayat masyarakat dalam Undang-Undang No.5/60 tentang lingkungan hidup dan peraturan lainnya. b) Inkonsistensi dalam pelaksanaan regulasi tentang dana bagi hasil sumber Daya Alam ( UU No.21/2005). c) Inkonsistensi Pemerintah daerah Dalam pelaksanaan regulasi /perundan-undangan yang terkait. d) Belum ada konsep ekonomi hijau dan kreatif. 3. Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan berbagai masalah ekonomi dan lingkungan. a) Penyamaan persepsi antara kelembagaan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup belum tercapai. b) Belum melakukan sosialisasi kebijakan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup. 4. Kepemilikan lahan dan Sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. a) Belum ada pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. b) Belum ada pengakuan dan penghormatan wilayah hukum adat masyarakat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. c) Komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup belum terbangun d) Belum ada pengembagan kerja sama antar masyarakat dan pelaku ekonomi dengan menghormati hak milik masyarakat adat dalam pengelolaan ekonomi dan lingkungan hidup. e) Belum ada pemanfaatan wilayah setempat hukum adat sesuai dengan kesepakatan untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup. 5. Kemitraan dalam pengembangan Ekonomi dan lingkungan lintas. a) Belum ada pengembangan kemitraan yang terdiri dari: Pemerintah ( pusat, daerah) swasta, donor dll, terkait pemanfaatan ekonomi dan lingkungan. b) Belum ada pengembangan konsep kemitraan antara para pihak dalam dan melalui pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup (focus kode etik/ aturan, ukuran, sasaran program, waktu dan implementasi) c) Belum ada pembagian perang dan kontribusi intansi terkait dalam pengelolahan ekonomi dan lingkungan hidup. d) Belum ada monitoring dan evaluasi pelaku kemitraan antara pihak-pihak terkait. F. Kesehatan 1. Lemahnya pelayanan kesehatan pagi masyarakat. 2. Asupan gizi bagi ibu hamil dan anak masih rendah. 3. Sarana dan prasarana belum memadai. 4. Minimnya tenaga medis dilayanan kesehatan. 5. Informasi kesehatan tidak sampai kepada masyarakat di kampung-kampung. 6. Belum ada jaminan keselamatan petugas kesehatan dilapangan. 7. Belum ada sosialisasi tentang pencegaan. G. Perspektif masalah Pendidikan. 1. Kurikulum pendidikan di Papua belum menyentu nilai - nilai budaya Papua. 2. Sekalipun Papua berstatus otonomi khusus tetapi tidak mempunyai kurikulum Khusus. 3. Sebagian besar guru di Papua tidak memiliki kompetensi akademik yang memadai dan memahami secara baik mentalitas budaya Papua. 4. Penyebaran guru yang tidak merata antara kota, pesisir, pedalaman dan daerah terisolir karena terkonsentrasi di kota. 5. Adanya penyeragaman model pendidikan di Papua. 6. Belum ada regulasi daerah yang mengatur sistem pendidikan khusus di Papua. 7. Banyak guru – guru yang pindah ke jabatan structural sehingga jumlah tenaga guru semakin berkurang. 8. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak jelas maka perlu ada pengawasan terhadap penggunaannya. H. Perspektif Masalah Kebudayaan. 1. Hak – hak dasar social budaya Orang Asli Papua di injak – injak dan diabaikan bahkan tidak dihargai dan diakui oleh karena kebijakan dalam proses pembangunan. 2. Norma-norma adat yang dipandang sebagai nilai-nilai adat istiadat Orang Papua belum di kembangkan dan dilestarikan secara utuh dan bulat. 3. Adat istiadat, norma – norma orang asli Papua dianggap sebagai hambatan pembangunan, menjijikan, primitif, dan sebagai tanda keterbelakangan. 4. Belum ada regulasi (perdasus) tentang hak-hak dasar masyarakat Papua. 5. Superioritas budaya luar yang menyubordinasikan budaya Papua. 6. Perusakan dan penghancuran hutan, pohon, air, kali, sungai, gunung, bukit oleh masyarakat adat dipandang sebagai tempat sakral. 7. Komersialisasi ukiran-ukiran seni pahat dan seni ukir (seperti patung ukiran Asmat dan Kamoro) sebagai simbol kebudayaan warisan leluhur 8. Memudarnya Ilmu pengetahuan local / tradisional. 10. Adanya stigma terhadap Orang Papua bodoh, rasis, (hitam, keriting), pemalas, pemabuk yang menyebabkan orang Papua dimarjinalkan dan dialienasikan. 11. Orang Asli Papua merasa minder menggunakan bahasa daerahnya. Kalau diketahui sedang menggunakan, bahasa daerahnya, Orang Papua menganggap dirinya kuno, ketinggalan, primitif, dihadapan orang dari suku lain. 12. Sistem dan struktur pemerintahan adat di Papua belum di akui penuh oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kearifan local. 13. Hilangnya nilai-nilai sistem sosial dan system budaya dalam masyarakat adat akibat dinamika politik di Papua. 14. Perdagangan minuman keras ( miras) yang membanjiri Tanah Papua dipandang sebagai media pemusnahan Orang Asli Papua. 15. Masyarakat Papua belum terbiasa dengan budaya terencana. 16. Masyarakat pendatang belum menghormati Orang Asli Papua sebagai tuan rumah dalam berbagai aspek kehidupan. 17. Penjualan hak milik atas tanah adat secara individu. 18. Penjualan tanah adat di Papua oleh transmigrasi kepada pendatang dari luar Papua. 19. Adanya perbedaan konsep tentang kepemilikan tanah dan isinya antara Negara dan masyarakat adat Papua. 20. Adanya diskriminasi rasial seperti yang terungkap lawat berbagai stigma terhadap orang Papua. III. SOLUSI. A. Perspektif Solusi Politik. 1. Persoalan sejarah harus di dialogkan tanpa manipulasi dan rekayasa. 2. Demiliterisasi dan mengkaji ulang tata ruang militer di Papua. 3. Penarikan Pasukan non-organik. 4. Melibatkan semua pihak, termasuk kelompok TPN/OPM Ketika Pemerintah hendak merumuskan dan menetapkan kebijakkan. B. Perspektif Solusi Dalam Pelangaran Hukum dan Hak Asasi Manusia. 1) Penerapan Undang-undang yang mengatur tentang diskriminasi rasial dalam semua aspek. 2) Semua regulasi harus berpihak kepada Orang Asli Papua. 3) Membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. 4) Penhapusan pasal-pasal makar dalam undang-undang Pidana. 5) Meninjau kembali aturang yang menyangkaut lambang daerah seperti PP 77 tahun 2007. 6) Pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Papua. 7) Adili oknum TNI yang melanggar hukum di pengadilan umum. 8) Perlu ada kewenangan Pro yustisia di Komnas HAM. 9) Penghargaan terhadap hak-hak konstitusional orang Papua. 10) Reformasi aparat keamanan. 11) Pengamana Kepolisian perlu di atur dalam regulasi. 12) Pembentukan Peradilan HAM di Papua. 13) Perlu ada yuridiksi beberapa dalam konteks budaya Papua ( Polisi, Hukum, dan Jaksa Harus Berbeda). 14) Peradilan adat harus di laksanakan sesuai dengan budaya Papua. 15) Orang Asli Papua menulis Sejarahnya. 16) Adanya kepastian hukum terhadap setiap kasus pelangarah HAM dan criminal tanpa pandang bulu. 17) Adanya kebijakan–kebijakan Pemerintah yang sungguh Pro- rakyat. 18) Penanganan kasus mesti mematuhi tiga hal: Tuntutan keadilan objektif, Kebenaran harus di ungkap dan rasa keadilan bagi masyarakat. 19) Adanya jaminan hukum terhadap kebebasan berekpresi, dan kebebasan menyampaikan pendapat. C. Perspektif Solusi Keamanan. 1. Aparat keamanan menjalankan tugasnya secara professional dan mengormati HAM demi menjamin rasa aman bagi orang asli Papua. 2. Pos-pos militer hanya didirikan didaerah perbatasan antara negara, bukan ditengah pemukiman penduduk. 3. Pengurangan pasukan non organik TNI dan PORLI diseluruh tanah Papua. 4. Pengembagan dan perluasan institusi militer tidak berdasarkan pemekaran wilayah pemerintahan sipil (kampung, distrik, kabupaten/kota dan Provinsi). 5. Penghapusan operasi intelijen yang intimidatif dan memberikan rasa tidak aman terhadap rakyat, terutama Orang Asli Papua. 6. Pelangaran bagi TNI dan PORLI untuk berbisnis dan berpolitik serta pemberian saksi hukum yang tegas bagi pelangarannya. 7. Pelangaran bagi aparat keamanan untuk bertugas sebagai ajudan atau tenaga keamanan bagi pejabat sipil. 8. Adanya regulasi tentang pembukaan rumah-rumah prostitusi. 9. Aparat sunggu menjalankan tugasnya secara baik dan benar yaitu perlindungan, dan memberi rasa aman bagi masyarakat. 10. Aparat keamanan mesti memperoleh gaji yang secukupnya. 11. Aparat diberikan pendidikan tentang Hak Asasi Manusia. 12. Penarikan Pasukan dari daerah pedalaman. 13. Pengurangan pasukan non organik yang ada di Papua. 14. Perlu ada regulasi tata ruang militer di Papua termasuk struktur keamanan di Papua. 15. Perubahan paradikma TNI yang mencakup aturan, struktur, dan perilaku. 16. Reformasi ditingkat aparat keamanan. 17. Human security lebih diutamakan dari pada state security. D. Perspektif Solusi Penyelengara Pemerintahan 1. Fokus pada dialog Jakarta-Papua dan hentikan pembahasan RUU otsus Plus atau UU Pemerintah Papua. 2. Mengaktifkan komunikasi politik agar sejumlah soal dalam pemilihan Gubernur (pilgub) pilkada dan perebutan kekuasaan dapat di atasai. 3. Minimal 80% suara harus diberikan kepada orang Asli Papua dalam pemilihan Legislatif di DPRP maupun DPR kota dan Kabupaten. 4. Proteksi Orang Asli Papua diatur dalam Perdasus. 5. Membenahi tata cara pemilihan kepala daerah ( sistim noken dsb). 6. Orang Papua harus bersatu untuk membangun Papua. 7. Hentikan Pemekaran Pada tingkat Provinsi dan Kabupaten. 8. Membuat dan menjalankan perdasi untuk mengatur keberpihakan pada orang asli Papua. 9. Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. 10. Menyusun dan menjalankan Perdasi dan Perdasusu. 11. Pengawasan terhadap semua sumber keuangan yang masuk di Papua. 12. Rekening Dana otsus harus di pisakan dari rekening dana APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 13. Pengankatan dan penempatan pejabat dalam pemerintahan mesti disesuaikan dengan kompotensinya. 14. Provinsi Papua melakukan sensus setiap 10 tahun sekali ( pada tahun berakhiran 5) guna memutakhirkan data dan merancang pembangunan sesuai data yang valid. 15. Perlu percepatan Implementasi Perdasi kependudukan di tanah Papua. 16. Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data kependudukan yang valid dari badang pusat statistic (BPS). 17. Seluruh data sektoral disesuaikan dengan data BPS. 18. Pengunaan Quesioner Pengendalian Penduduk ( internal dan eksternal) yang di sediakan pada tiap biro perjalanan. 19. Tiap warga yang masuk ke Papua dari provinsi lain memiliki jaminan dari Individu atau lembaga di tanah Papua. 20. Perlu percepatan pembentukan Lembaga/ badan pengendalian penduduk di Provinsi Papua dan Papua Barat. E. Perspektif Solusi Ekonomi dan lingkungan Hidup 1) Konsep Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup. a. Pemberdayaan dan peningkatan kafasitas pengusaha asli Papua b. Mekanisme dan system ekonomi tradisional ( Integral dalam konsep). c. Pendekatan strategis sesuai dengan konteks dan kondisi. d. Mengembangkan konsep Ekonomi berbasis keahlian (skill). e. Pembinaan masyarakat adat tentang penggunaan uang secara efisien dan terencana. f. Masyarakat bertanggung jawab untuk membayar pajak. g. Pemetaan sebaran potensi dan komoditi ungulan pada masing-masing Wilayah di Papua. h. Pengembangan komoditi sesuai dengan ekosistem dan karasteristik wilayah. i. Pengembangan kelembagaan Ekonomi yang sesuai dengan karasteristik orang asli Papua. j. Pendekatan pilihan aktivitas berbasis komoditi, berbasis kepemilikan sumber daya, Pertanian ke industry- jasa berbasis klaster industry. k. Konsep pengembangan pertambangan rakyat dan galian C yang lebih ramah lingkungan hidup. 2) Regulasi Terkait dengan Pengembangan Ekonomi dan lingkungan Hidup a. Konsitensi dalam implementasi regulasi yang terkait dengan ekonomi dan lingkungan. b. Penyusunan regulasi yang membuat konsep ekonomi dan lingkungan yang berbasis ekonomi hijau dan kreatif (budaya). c. Penyusunan peraturan daerah ( Perda) yang mengatur tentang melindungi masyarakat adat minimal sampai ditingkat distrik ( masyarakat non-Papua samapai ditingkat kabupaten. d. Optimalisasi peran kelembagaan dalam penyusunan dalam regulasi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup ( Peran Majelis Rakyat Papua dan lain-lain). e. Proteksi terhadap aktifitas pelaku, sisten dan aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup pada masyarakat adat Papua. f. Penyelamatan hutan Papua seluas 85% selama 100 tahun kedepan (visi pembangunan Papua) g. Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang mengakomodir ruang hidup pemilik hak ulayat. h. Pengembangan alternatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat ( CommunityForestry) i. Keterlibatan Masyarakat adat dalam pemeliharaan dan perlindungan hutang Papua. j. Regulasi yang mengatur tentang sitem pengalian kepemilikan tanah. k. Sosialisasi regulasi yang terkait dengan kegiatan pengembangan investasi di sekitar masyarakat adat. l. Adanya Regulasi yang mengatur tentang pemetaan Potensi dan pengembangan lembaga yang terkait dengan tataniaga komoditi unggulan. m. Melindunggi dan merehabilitasi hutang dan lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat. n. Regulasi tentang tataniaga- tata jasa terkait dengan komoditas unggulan. o. Regulasi tentang diverssifikasi pangan local bagi masyarakat. p. Peraturan daerah : Perdagangan ketahanan Pangan local ( sagu, umbian,dll ) q. Proteksi terhadap produk-produk local dan unggulan ( Hasil hutan, Ruang orang penjualan ). r. Proteksi terhadap Pasar-Pasar tradisional Orang Asli Papua ( tempat interaksi sosial 3) Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan Berbagai masalah ekonomi dan lingkungan. a) Penyamaan persepsi antara kelembagaan terkait ekonomi dan lingkungan hidup. b) Melakukan sosialisasi tentang kebijakan/regulasi lintas sector ekonomi dan lingkungan hidup. c) Lingkungan hidup hendaknya menjadi hal utama dalam hal pembangunan. d) Penguatan organisasi dan kelembagaan masyarakat adat. e) Penguatan penguatang kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengolaan dan pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. f) Keterbukaan akses orang Papua terhadap modal perbankan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menenga berdasarkan klasifikasi tanpa jaminan dan bunga pinjaman yang rendah, termasuk analisa kelayakan. g) Melindungi sumber-sumber mata pencaharian, lahan, dan sumber-sumber produksi dari masyarakat adat Papua. 4) Kepemilikan Lahan dan sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. a) Pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. b) Pengakuan dan penghormatan bebas wilayah hukum adat masyarakat masyarakat terkait ekonomi dan lingkungan hidup. c) Membangun komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup. d) Pengembangan kerja sama antar kelompok masyarakat dan pela
“APA YANG DI MINTAH ORANG ASLI PAPUA KEPADA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA’’
INDIKATOR
A. Politik.
1.
Orang Asli Papua mempunyai rasa aman tenteram
diatas tanahnya sendiri.
2.
Setiap Komunitas adat merasa bertanggung
jawab atas wilayah Adatnya Masing-masing.
3.
Presiden RI dan Orang Papua Mempunyai
pemahaman yang sama tentang Sejarah politik di Tanah Pulau Papua.
4.
Adanya Pemilihan Kepala Daerah PILGUB dan
PILKADA sesuai dengan Perundang – undangan Otsus Nomor 21 Tahun 2001.
5.
Terselesaikannya akar masalah Papua secara
tuntas dan menyeluruh dengan cara yang
bermartabat.
B. Hukum
Dan Hak Asasi Manusia.
a. Nagara
mengakui Orang Asli Papua, termasuk perempuan dan anak, sebagai manusia ciptaan
Allah diatas Tanah Pulau Papua.
b. Penghargaan
dan pengormatan hak dasar ekonomi social budaya masyarakat diatas Tanah Pulau
Papua.
c. Masyarakat
Adat memperoleh informasi yang secukupnya sebelum investasi dan proyek mulai
dilaksanakan.
d. Adanya
perlindungan terhadap human security dari setiap penduduk Papua.
e. Semua
masyarakat sipil memperoleh akses untuk kemana saja dengan bebas dan tenang.
C. Keamanan.
1. Masyarakat
merasa aman dan bebas dimana saja berada dalam menjalankan aktivitas
sehari-hari.
2. Kesejahteraan
hidup dari aparat keamanan terjamin diseluruh pelosok Tanah Pulau Papua.
D. Penyelengaraan
Pemerintahan.
1. DPRP,
DPRD Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kepala Distrik
Kepalah Kampung Harus Orang Asli Papua.
2. SKPD
dalam posisi teknisi diDinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus Orang Asli
Papua.
3. Keberhasilan
dari satu orang asli Papua di akui dan diterimah sebagai kesuksesan dari semua
suku di Papua.
4. Kepentingan
umum sebagai tujuan dan kriteria utama bagi semua kebijakan Negara di Tanah
Papua.
5. Papua
yang damai mandiri dan sejahtera sebagai visi bersama dan Platform pembangunan
di Tanah Pulau Papua.
E. Ekonomi Dan Lingkungan Hidup.
1. Adanya
harmonisasi konsep ekonomi tradisional dengan ekonomi pasar basis lingkungan (
ekosistem manusia dan alam).
2. Adanya
pengakuan Negara terhadap hak ulayat masyarakat adat atas Tanah diatas Tanah
pulau Papua.
3. Adanya
Pemetaan wilayah hak hukum adat ditanah Pulau Papua.
4. Adanya
Pengolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan potensi suberdaya. Alam yang sesuai
dengan kesepakatan kerja sama masyarakat adat di atas tanah Pulau Papua.
5. Adanya
Partisipasi masyarakat adat dalam mengkonsumsi pangan local sebagai bagian dari
ketahanan pangan.
6. Masyarakat
adat harus sejahtera atas imbalan hasil Biji Emas Murni dan Tambang Tembaga
yang di ambil secara Ilegal Oleh PT.Freeport di Tanah Pulau Papua.
7. Dll.
F.KESEHATAN
1. Hidup
sehat terpenuhi
2. Masyarakat
menikmati makanan bergizi
3. Tersedianya
sarana dan prasarana kesehatan.
4. Tersedianya
tenaga medis di layanan kesehatan .
5. Terpenuhinya
Informasi tentang kesehatan.
6. Keselamatan
tenaga kesehatan terjamin.
7. Terkendali
angka HIV dan Malaria di Papua.
8. Adanya
Hak Paten Pengobatan Tradisional Papua.
9. Semua
Pasien dilayani tanpa diskriminasi.
10.Terdeteksinya jenis-jenis penyakit yang
didominan di Papua.
11.Terbangunnya kesadaran terhadap kampanye
bahaya HIV/AIDS.
G. PENDIDIKAN.
1.
Setiap warga Papua bisa membaca, menulis, dan
menghitung
2.
Setiap warga Papua memperoleh pelayanan
Pendidikan yang layak.
3.
Terselenggaranya model pendidikan khusus
Berbasis budaya Papua.
4.
Proses Pendidikan dan kegiatan belajar
mengajar berlangsung normal.
H.
KEBUDAYAAN.
1.
Orang asli Papua merasa hak-hak dasar social
budaya termasuk adat istiadat serta norma-noma diakui, dihormati dan dihargai.
2.
Orang Asli Tanah Pulau Papua merasa dan
mengekspresikan budayanya secara bebas.
3.
Adanya hubungan yang harmonis dan dalam
kebudayaan secara holistic, terutama antara manusia dengan manusia, manusia
dengan alam sekitarnya dan manusia dengan leluhur yang diungkapkan melalui
mitos-mitos, cerita rakyat,kesenian dan sebagainya.
4.
Pengakuan keberadaan identitas dan jati diri
manusia dan kebudayaan Papua setara dengan manusia dan kebudayaan belahan dunia
lain.
5.
Masyarakat tinggal dalam suatu kesatuan
system struktur wilayah adat.
6.
Sistem Pemerintahan adat diPapua yang hidup,
diakui dan dihormati oleh seluruh masyarakat Papua.
7.
Masyarakat adat Papua merasakan bahwa
struktur adat teritorial,
II.
MASALAH
A.POLITIK
1. Dominasi militer di Papua yang memperlihatkan bahwa
Papua di perlakukan sebagai daerah taklukan, daerah operasi militer.
2. Papua sarat dengan kepentingan politik dan militer.
3. Adanya perbedaan tafsiran tentang masalah integrasi
Papua kedalam Republik Indonesia.
4. Papua Menjadi Opjek Negara kesatuan repubik Indonesia
(NKRI).
5. Adanya pertentangan antara Ideologi Pancasila dan
Ideologi Papua Merdeka.
6. Adanya Pembunuhan di antara orang Papua, yang di duga di
pengaruhi oleh keterlibatan pihak pihak yang berkuasa.
7. Adanya kelompok-kelompok milisi yang di buat atau di
dukung oleh Pemerintah.
8. Kebijakan tentang Papua yang di tetapkan secara sepihak
oleh pemerintah tanpa melalui konsultasi dengan masyarakat, termasuk Tentara
Pembebasan Nasional/ Organisasi Papua Merdeka( TPN/OPM).
9. Kebijakan Otonomi Khusus (otsus) Merupakan kompromi
Politik tapi bukan hasil kesepakatan rakyat dan pemerintah Indonesia.
10. Orang Papua tidak di libat saat memasukkan Papua kedalam
Negara kesatuan Republik In donesia.(NKRI)
11. Soal utama yang harus di tuntaskan
adalah satus politik Papua.
12. Pertentangan antara NKRI Harga mati dan papua merdeka
harga mati,menyebabkan jatunya banyak korbang,banyak pihak anggota masyarakat
sipil,maupun anggota porli dan TNI.
13. Adanya penempatan Pasukan Militer secara berlebihan dan di
lakukannya opersi militer di papua
14. Adanya dugaan
penjualan dan peredaran senjata oleh aparat keamanan Indonesia kepada
masyarakat yang memicu aksi kekerasan.
15. Menyederhanakan persoalan Papua seperti persoalan di ACE.
16. Pengabaian atas keaneka ragaman sosial budaya masyarakat Papua.
17. Univikasi hukum menghancurkan tatanan hukum di Papua.
B. Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM)
1)
Ditutupnya
akses untuk masyarakat sipil di wilayah pedalaman.
2)
Adanya
stigmatisasi, diskriminasi, dan penghinaan terhadap Orang Asli Papua.
3)
Proyek
MIFEE di Merauke dilakukan tanpa dibekali dengan regulasi yang kuat
dan adil sehingga menimbulkan banyak konflik antara masyarakat dan investor.
4)
Penambahan
pasukan semakin memperlebar peluan
terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM)
5)
Beberapa
kasus Pelanggaran HAM Tidak pernah
selesaikan secara adil oleh Pemerintah.
6)
Masih
adanya Budaya imunitas terhadap aparat Negara yang melakukan
pelanggaran HAM.
7)
Masih
diadilinya aparat militer pada pengadilan militer menimbulkan kebal hukum dan tidak
dapat di pantau oleh masyarakat/ korban secara terbuka.
8)
Adanya
diskriminasi kasus antara pelaku yang
orang asli Papua dan Negara, kasus maker selalu terbukti, di jatukan vonis.
9)
Moralitas
aparat penegak hukum kurang bagus.
10)
Belum
adanya kewenangan yustisia (Penyelidikan di komnas HAM).
11)
Dominasi
pelaku Pelangaran HAM Papua oleh TNI dan Porli.
12)
Masih
terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan Papua.
13)
Masyarakat
yang diberi stigma separatis tidak di berikan dan respek karena label
separatis.
14)
Penanganan
kasus korupsi di Papua masih belum di
laksanakan secara maksimal.
15)
Kebebasan
ekpresi di Papua tidak di buka seluas – luasnya.
16)
Dalam
undang – undang otonomi khusus tidak ada pasal yang mengatur tentang masyarakat
adat.
17)
Lemahnya
akademisi yang membantu proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP).
18)
Adanya
perbedaan yuridiksi dalam konteks budaya melayu dan budaya Papua.
C.
Perspektif Keamanan.
1)
Masyarakat
merasa tidak aman dan tidak dapat melakukan aktivitas dengan tenan karena
operasi militer yang terjadi sejak lama.
2)
Ada
penambahan pasukan yang berlebihan di daerah pedalaman.
3)
Penempatan
pos-pos militer di tengah perkampungan.
4)
Kehadiran
aparat militer yang berlebihan dan penggunaan fasilitas militer di ruang public
menimbulkan terror terhadap penduduk terutama Orang Asli Papua.
5)
Papua
sebagai daerah pembantaian dan daerah pembuangan.
D. Perspektif Penyelengaraan
Pemerintahan
1)
Dualime
konsep Negara kepulauan dan daratan.
2)
Konsep
wawasan nusantara dan system pertahanan keamanan semesta.
3)
Lemahnya
komitmen aparat pemerintah sipil.
4)
Tidak
ada perubahan yang signifikan meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
5)
Kecenderungan
kurangnya persentase Orang Asli Papua di parlemen daerah pusat.
6)
Adanya
konflik dalam masyarakat berkaitan dengan pilkada.
E.
Ekonomi Dan Lingkungan Hidup.
1)
Konsep Pengembangan Ekonomi dan
Lingkungan ( Optimalisasi Sumber Daya alam)
a)
Belum
adanya perbedaan konsep ideology dalam pengembangan dan konsep pengembangan
ekonomi dan lingkungan hidup.
b)
Pengembangan
ekonomi bersasaran dalam focus pengembangan ekonomi dan lingkungan hidup belum
tepat sasaran ( ekonomi untuk siapa dan berbasis lingkungan hidup).
c)
Masih
ada benturan antara konsep ekonomi tradisional pertukaran dan konsep ekonomi
dan lingkungan hidup modern.
d)
Adanya
stikma bahwa Orang Asli Papua tidak mampu mengembangkan ekonomi dan melindungi
lingkungan hidup.
e)
Adanya
lompatan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern
f)
Belum
ada pendekatan ekonomi yang sesuai dengan konteks ekonomi setempat.
g)
Belim
terbiasa dengan kebiasaan kebiasaan hidup secara terencana.
h)
Belum
ada pengemban ekonomi yang berbasis professional dan skil.
i)
Adanya
perbedaan pemahaman tentang etos kerja bagi orang barat dan orang asli Papua.
j)
Belum
ada pemetaan konsep ekonomi seluruh wilayah atau suku Papua.
k)
Belum
ada kebijakan afirmasi untuk strategi dalam pengembangan konsep ekonomi.
l) Adanya konflik lahan atau tanah ( konflik kepemilikan ) antara
rakyat dan investor.
2). Regulasih
terkait dengan pengembangan ekonomi dan lingkungan.
a)
Inkonsistensi
dalam pelaksanaan regulasi yang terkait dalam UU No.41/UU No 21 thn 2001
tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Regulasi hak-hak ulayat masyarakat
dalam Undang-Undang No.5/60 tentang lingkungan hidup dan peraturan lainnya.
b)
Inkonsistensi
dalam pelaksanaan regulasi tentang dana bagi hasil sumber Daya Alam ( UU
No.21/2005).
c)
Inkonsistensi
Pemerintah daerah Dalam pelaksanaan regulasi /perundan-undangan yang terkait.
d)
Belum
ada konsep ekonomi hijau dan kreatif.
3.
Kelembagaan Koordinasi dalam pengembangan
berbagai masalah ekonomi dan lingkungan.
a)
Penyamaan
persepsi antara kelembagaan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan
hidup belum tercapai.
b)
Belum
melakukan sosialisasi kebijakan/instansi terkait dengan ekonomi dan lingkungan
hidup.
4.
Kepemilikan lahan dan Sumber
daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.
a)
Belum
ada pemetaan batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait
ekonomi dan lingkungan hidup.
b)
Belum
ada pengakuan dan penghormatan wilayah hukum adat masyarakat terkait ekonomi
dan lingkungan hidup.
c)
Komunikasi
antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup
belum terbangun
d)
Belum
ada pengembagan kerja sama antar masyarakat dan pelaku ekonomi dengan
menghormati hak milik masyarakat adat dalam pengelolaan ekonomi dan lingkungan
hidup.
e)
Belum
ada pemanfaatan wilayah setempat hukum adat sesuai dengan kesepakatan untuk
kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup.
5.
Kemitraan dalam pengembangan
Ekonomi dan lingkungan lintas.
a)
Belum
ada pengembangan kemitraan yang terdiri dari: Pemerintah ( pusat, daerah)
swasta, donor dll, terkait pemanfaatan ekonomi dan lingkungan.
b)
Belum
ada pengembangan konsep kemitraan antara para pihak dalam dan melalui pemanfaatan ekonomi dan
lingkungan hidup (focus kode etik/ aturan, ukuran, sasaran program, waktu dan
implementasi)
c)
Belum
ada pembagian perang dan kontribusi intansi terkait dalam pengelolahan ekonomi
dan lingkungan hidup.
d)
Belum
ada monitoring dan evaluasi pelaku kemitraan antara pihak-pihak terkait.
F.
Kesehatan
1. Lemahnya pelayanan kesehatan pagi masyarakat.
2. Asupan gizi bagi ibu hamil dan anak masih rendah.
3. Sarana dan prasarana belum memadai.
4. Minimnya tenaga medis dilayanan kesehatan.
5. Informasi kesehatan tidak sampai kepada masyarakat di
kampung-kampung.
6. Belum ada jaminan keselamatan petugas kesehatan
dilapangan.
7. Belum ada sosialisasi tentang pencegaan.
G. Perspektif masalah Pendidikan.
1. Kurikulum pendidikan di Papua belum menyentu nilai -
nilai budaya Papua.
2. Sekalipun Papua berstatus otonomi khusus tetapi tidak
mempunyai kurikulum Khusus.
3. Sebagian besar guru di Papua tidak memiliki kompetensi
akademik yang memadai dan memahami secara baik mentalitas budaya Papua.
4. Penyebaran guru yang tidak merata antara kota, pesisir, pedalaman dan daerah terisolir karena
terkonsentrasi di kota.
5. Adanya penyeragaman model pendidikan di Papua.
6. Belum ada regulasi daerah yang mengatur sistem
pendidikan khusus di Papua.
7. Banyak guru – guru yang pindah ke jabatan structural
sehingga jumlah tenaga guru semakin berkurang.
8. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak
jelas maka perlu ada pengawasan terhadap penggunaannya.
H. Perspektif Masalah Kebudayaan.
1.
Hak
– hak dasar social budaya Orang Asli Papua di injak – injak dan diabaikan
bahkan tidak dihargai dan diakui oleh karena kebijakan dalam proses
pembangunan.
2. Norma-norma adat yang dipandang sebagai nilai-nilai adat
istiadat Orang Papua belum di kembangkan dan dilestarikan secara utuh dan
bulat.
3. Adat istiadat, norma – norma orang asli Papua dianggap
sebagai hambatan pembangunan, menjijikan, primitif, dan sebagai tanda
keterbelakangan.
4. Belum ada regulasi (perdasus) tentang hak-hak dasar
masyarakat Papua.
5. Superioritas budaya luar yang menyubordinasikan budaya
Papua.
6. Perusakan dan penghancuran hutan, pohon, air, kali,
sungai, gunung, bukit oleh masyarakat adat dipandang sebagai tempat sakral.
7. Komersialisasi ukiran-ukiran seni pahat dan seni ukir
(seperti patung ukiran Asmat dan Kamoro) sebagai simbol kebudayaan warisan leluhur
8. Memudarnya Ilmu pengetahuan local / tradisional.
10. Adanya stigma terhadap Orang Papua bodoh, rasis, (hitam,
keriting), pemalas, pemabuk yang menyebabkan orang Papua dimarjinalkan dan
dialienasikan.
11. Orang Asli Papua merasa minder menggunakan bahasa
daerahnya. Kalau diketahui sedang menggunakan, bahasa daerahnya, Orang Papua
menganggap dirinya kuno, ketinggalan, primitif, dihadapan orang dari suku lain.
12. Sistem dan struktur pemerintahan adat di Papua belum di
akui penuh oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kearifan
local.
13. Hilangnya nilai-nilai sistem sosial dan system budaya
dalam masyarakat adat akibat dinamika politik di Papua.
14. Perdagangan minuman keras ( miras) yang membanjiri Tanah
Papua dipandang sebagai media pemusnahan Orang Asli Papua.
15. Masyarakat Papua belum terbiasa dengan budaya terencana.
16. Masyarakat pendatang belum menghormati Orang Asli Papua
sebagai tuan rumah dalam berbagai aspek kehidupan.
17. Penjualan hak milik atas tanah adat secara individu.
18. Penjualan tanah adat
di Papua oleh transmigrasi kepada pendatang dari luar Papua.
19. Adanya perbedaan konsep tentang kepemilikan tanah dan
isinya antara Negara dan masyarakat adat Papua.
20. Adanya diskriminasi rasial seperti yang terungkap lawat
berbagai stigma terhadap orang Papua.
III.
SOLUSI.
A.
Perspektif Solusi Politik.
1. Persoalan
sejarah harus di dialogkan tanpa manipulasi dan rekayasa.
2. Demiliterisasi dan mengkaji ulang
tata ruang militer di Papua.
3. Penarikan Pasukan non-organik.
4. Melibatkan semua pihak, termasuk
kelompok TPN/OPM Ketika Pemerintah hendak merumuskan dan menetapkan kebijakkan.
B. Perspektif Solusi Dalam Pelangaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
1)
Penerapan
Undang-undang yang mengatur tentang diskriminasi rasial dalam semua aspek.
2)
Semua
regulasi harus berpihak kepada Orang Asli Papua.
3)
Membuka
ruang demokrasi seluas-luasnya.
4)
Penhapusan
pasal-pasal makar dalam undang-undang Pidana.
5)
Meninjau
kembali aturang yang menyangkaut lambang daerah seperti PP 77 tahun 2007.
6)
Pembentukan
komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Papua.
7)
Adili
oknum TNI yang melanggar hukum di pengadilan umum.
8)
Perlu
ada kewenangan Pro yustisia di Komnas HAM.
9)
Penghargaan
terhadap hak-hak konstitusional orang Papua.
10)
Reformasi
aparat keamanan.
11)
Pengamana
Kepolisian perlu di atur dalam regulasi.
12)
Pembentukan
Peradilan HAM di Papua.
13)
Perlu
ada yuridiksi beberapa dalam konteks budaya Papua ( Polisi, Hukum, dan Jaksa
Harus Berbeda).
14)
Peradilan
adat harus di laksanakan sesuai dengan budaya Papua.
15)
Orang
Asli Papua menulis Sejarahnya.
16)
Adanya
kepastian hukum terhadap setiap kasus pelangarah HAM dan criminal tanpa pandang
bulu.
17)
Adanya
kebijakan–kebijakan Pemerintah yang sungguh Pro- rakyat.
18)
Penanganan
kasus mesti mematuhi tiga hal: Tuntutan keadilan objektif, Kebenaran harus di
ungkap dan rasa keadilan bagi masyarakat.
19)
Adanya
jaminan hukum terhadap kebebasan berekpresi, dan kebebasan menyampaikan
pendapat.
C. Perspektif Solusi Keamanan.
1. Aparat keamanan menjalankan
tugasnya secara professional dan mengormati HAM demi menjamin rasa aman bagi
orang asli Papua.
2. Pos-pos militer hanya didirikan
didaerah perbatasan antara negara, bukan ditengah pemukiman penduduk.
3. Pengurangan pasukan non organik TNI dan PORLI diseluruh tanah
Papua.
4. Pengembagan dan perluasan institusi
militer tidak berdasarkan pemekaran wilayah pemerintahan sipil (kampung,
distrik, kabupaten/kota dan Provinsi).
5. Penghapusan operasi intelijen yang
intimidatif dan memberikan rasa tidak aman terhadap rakyat, terutama Orang Asli
Papua.
6. Pelangaran bagi TNI dan PORLI untuk
berbisnis dan berpolitik serta pemberian saksi hukum yang tegas bagi pelangarannya.
7. Pelangaran bagi aparat keamanan
untuk bertugas sebagai ajudan atau tenaga keamanan bagi pejabat sipil.
8. Adanya regulasi tentang pembukaan
rumah-rumah prostitusi.
9. Aparat sunggu menjalankan tugasnya
secara baik dan benar yaitu perlindungan, dan
memberi rasa aman bagi masyarakat.
10. Aparat keamanan mesti memperoleh gaji
yang secukupnya.
11. Aparat diberikan pendidikan tentang
Hak Asasi Manusia.
12. Penarikan Pasukan dari daerah
pedalaman.
13. Pengurangan pasukan non organik yang
ada di Papua.
14. Perlu ada regulasi tata ruang militer
di Papua termasuk struktur keamanan di Papua.
15. Perubahan paradikma TNI yang mencakup
aturan, struktur, dan perilaku.
16. Reformasi ditingkat aparat keamanan.
17. Human
security lebih diutamakan dari pada state
security.
D. Perspektif Solusi
Penyelengara Pemerintahan
1. Fokus pada dialog Jakarta-Papua dan
hentikan pembahasan RUU otsus Plus atau UU Pemerintah Papua.
2. Mengaktifkan komunikasi politik
agar sejumlah soal dalam pemilihan Gubernur (pilgub) pilkada dan perebutan
kekuasaan dapat di atasai.
3. Minimal 80% suara harus diberikan
kepada orang Asli Papua dalam pemilihan Legislatif di DPRP maupun DPR kota dan
Kabupaten.
4. Proteksi Orang Asli Papua diatur
dalam Perdasus.
5. Membenahi tata cara pemilihan
kepala daerah ( sistim noken dsb).
6. Orang Papua harus bersatu untuk
membangun Papua.
7. Hentikan Pemekaran Pada tingkat
Provinsi dan Kabupaten.
8. Membuat dan menjalankan perdasi
untuk mengatur keberpihakan pada orang asli Papua.
9. Menempatkan masyarakat sebagai
subjek pembangunan.
10. Menyusun dan menjalankan Perdasi dan
Perdasusu.
11. Pengawasan terhadap semua sumber
keuangan yang masuk di Papua.
12. Rekening Dana otsus harus di pisakan
dari rekening dana APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
13. Pengankatan dan penempatan pejabat
dalam pemerintahan mesti disesuaikan dengan kompotensinya.
14. Provinsi Papua melakukan sensus
setiap 10 tahun sekali ( pada tahun berakhiran 5) guna memutakhirkan data dan
merancang pembangunan sesuai data yang valid.
15. Perlu percepatan Implementasi Perdasi
kependudukan di tanah Papua.
16.
Perencanaan Pembangunan Daerah
didasarkan pada data kependudukan yang valid dari badang pusat statistic (BPS).
17. Seluruh data sektoral disesuaikan
dengan data BPS.
18. Pengunaan Quesioner Pengendalian
Penduduk ( internal dan eksternal) yang
di sediakan pada tiap biro perjalanan.
19. Tiap warga yang masuk ke Papua dari
provinsi lain memiliki jaminan dari Individu atau lembaga di tanah Papua.
20. Perlu percepatan pembentukan Lembaga/
badan pengendalian penduduk di Provinsi Papua dan Papua Barat.
E. Perspektif Solusi Ekonomi dan lingkungan Hidup
1)
Konsep
Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup.
a.
Pemberdayaan
dan peningkatan kafasitas pengusaha asli Papua
b.
Mekanisme
dan system ekonomi tradisional ( Integral dalam konsep).
c.
Pendekatan
strategis sesuai dengan konteks dan kondisi.
d.
Mengembangkan
konsep Ekonomi berbasis keahlian (skill).
e.
Pembinaan
masyarakat adat tentang penggunaan uang secara efisien dan terencana.
f.
Masyarakat
bertanggung jawab untuk membayar pajak.
g.
Pemetaan
sebaran potensi dan komoditi ungulan pada masing-masing Wilayah di Papua.
h.
Pengembangan
komoditi sesuai dengan ekosistem dan karasteristik wilayah.
i.
Pengembangan
kelembagaan Ekonomi yang sesuai dengan karasteristik orang asli Papua.
j.
Pendekatan
pilihan aktivitas berbasis komoditi,
berbasis kepemilikan sumber daya, Pertanian ke industry- jasa berbasis klaster
industry.
k.
Konsep
pengembangan pertambangan rakyat dan galian C yang lebih ramah lingkungan
hidup.
2)
Regulasi
Terkait dengan Pengembangan Ekonomi dan lingkungan Hidup
a.
Konsitensi
dalam implementasi regulasi yang terkait dengan ekonomi dan lingkungan.
b.
Penyusunan
regulasi yang membuat konsep ekonomi dan lingkungan yang berbasis ekonomi hijau
dan kreatif (budaya).
c.
Penyusunan
peraturan daerah ( Perda) yang mengatur tentang melindungi masyarakat adat
minimal sampai ditingkat distrik ( masyarakat non-Papua samapai ditingkat
kabupaten.
d.
Optimalisasi
peran kelembagaan dalam penyusunan dalam regulasi terkait dengan ekonomi dan lingkungan hidup ( Peran
Majelis Rakyat Papua dan lain-lain).
e.
Proteksi
terhadap aktifitas pelaku, sisten dan aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup
pada masyarakat adat Papua.
f.
Penyelamatan
hutan Papua seluas 85% selama 100 tahun kedepan (visi pembangunan Papua)
g.
Rancangan
tata ruang wilayah (RTRW) yang mengakomodir ruang hidup pemilik hak ulayat.
h.
Pengembangan
alternatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat ( CommunityForestry)
i.
Keterlibatan
Masyarakat adat dalam pemeliharaan dan perlindungan hutang Papua.
j.
Regulasi
yang mengatur tentang sitem pengalian kepemilikan tanah.
k.
Sosialisasi
regulasi yang terkait dengan kegiatan pengembangan investasi di sekitar
masyarakat adat.
l.
Adanya
Regulasi yang mengatur tentang pemetaan Potensi dan pengembangan lembaga yang
terkait dengan tataniaga komoditi
unggulan.
m.
Melindunggi
dan merehabilitasi hutang dan lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat.
n.
Regulasi
tentang tataniaga- tata jasa terkait dengan komoditas unggulan.
o.
Regulasi
tentang diverssifikasi pangan local bagi masyarakat.
p.
Peraturan
daerah : Perdagangan ketahanan Pangan local ( sagu, umbian,dll )
q.
Proteksi
terhadap produk-produk local dan
unggulan ( Hasil hutan, Ruang orang penjualan ).
r.
Proteksi
terhadap Pasar-Pasar tradisional Orang Asli Papua ( tempat interaksi sosial
3)
Kelembagaan
Koordinasi dalam pengembangan Berbagai masalah ekonomi dan lingkungan.
a)
Penyamaan
persepsi antara kelembagaan terkait ekonomi dan lingkungan hidup.
b)
Melakukan
sosialisasi tentang kebijakan/regulasi lintas sector ekonomi dan lingkungan
hidup.
c)
Lingkungan
hidup hendaknya menjadi hal utama dalam hal pembangunan.
d)
Penguatan
organisasi dan kelembagaan masyarakat adat.
e)
Penguatan
penguatang kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengolaan dan
pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.
f)
Keterbukaan
akses orang Papua terhadap modal perbankan bagi pengembangan usaha mikro kecil
dan menenga berdasarkan klasifikasi tanpa jaminan dan bunga pinjaman yang
rendah, termasuk analisa kelayakan.
g)
Melindungi
sumber-sumber mata pencaharian, lahan, dan sumber-sumber produksi dari
masyarakat adat Papua.
4)
Kepemilikan
Lahan dan sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonomi dan lingkungan hidup.
a)
Pemetaan
batas wilayah potensi sumberdaya alam terhadap hukum adat terkait ekonomi dan
lingkungan hidup.
b)
Pengakuan
dan penghormatan bebas wilayah hukum adat masyarakat masyarakat terkait ekonomi
dan lingkungan hidup.
c)
Membangun
komunikasi antar pemilik dan pelaku ekonomi dalam pemanfaatan ekonomi dan
lingkungan hidup.
d)
Pengembangan
kerja sama antar kelompok masyarakat dan pelaku ekonomi tanpa mengabaikan, hak
milik masyarakat adat, pengelolaan ekonomi dan lingkungan hidup.
e)
Pemanfaatan
wilayah setempat hukum adat sesuai dengan kesepakatan untuk kepentingan ekonomi
dan lingkungan hidup.
f)
Perlindungan
dan pemeliharaan terhadap totem sebagai wujud pemeliharaan dan pengembagan
ekosistem.
g)
Pengakuan
terhadap pola kepemilikan masyarakat adat Papua.
h)
Adanya
5)
Kemitraan
dalam pengembangan Ekonomi dan lingkungan lintas
0 komentar:
Posting Komentar